TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan Kayu Ulin Hasil Pembalakan Liar di Tanah Laut Disita Polisi

Polda Kalsel amankan tiga orang tersangka

Ilustrasi. Polisi berjalan melintasi lokasi pembalakan liar di hutan Pegunungan Seulawah, Pemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (26/9/2020). ANTARA FOTO/Ampelsa

Banjarmasin, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita sebanyak 874 batang kayu ulin yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan Kabupaten Tanah Laut.

"Ada 3 tersangka berinisial RP, AR, dan MM diamankan saat mengangkut kayu ulin menggunakan dua truk pada Jumat (16/9)," kata Kabid Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifa'i diberitakan Antara, Rabu (21/9/2022). 

Baca Juga: Pria Banjarmasin Perkosa Anak Tiri karena Tak Kuat Menahan Nafsu

1. Polisi memperoleh informasi dari masyarakat

Dua tersangka pembalakan liar hutan lindung kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana

Pengungkapan tindak pidana pembalakan liar itu bermula adanya informasi masyarakat terkait aktivitas angkutan kayu yang diduga tanpa dokumen. Kemudian Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto langsung memerintahkan Kasubdit IV Tipidter AKBP M Ifan Hariyat melakukan penyidikan.

Hasilnya, ketiga tersangka diringkus saat membawa 874 potong kayu ulin atau 14 meter kubik dalam dua truk saat melintas di Jalan Ahmad Yani Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut.

"Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)," jelas Rifa'i.

2. Ancaman hukuman bagi pembalakan hutan

Polisi masih mengejar satu tersangka lain. IDN Times/ Alfi Ramadana

Para tersangka yang kini ditahan dijerat penyidik dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

"Penegakan hukum pembalakan ini terus kami gencarkan sesuai arahan Kapolri demi menjaga kelestarian hutan dari aksi-aksi pembalakan liar," ujar Rifa'i.

Baca Juga: 59 Warga Banjarmasin Terkonfirmasi Reaktif HIV/AIDS

Berita Terkini Lainnya