Ratusan Kayu Ulin Hasil Pembalakan Liar di Tanah Laut Disita Polisi
Polda Kalsel amankan tiga orang tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita sebanyak 874 batang kayu ulin yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan Kabupaten Tanah Laut.
"Ada 3 tersangka berinisial RP, AR, dan MM diamankan saat mengangkut kayu ulin menggunakan dua truk pada Jumat (16/9)," kata Kabid Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifa'i diberitakan Antara, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Pria Banjarmasin Perkosa Anak Tiri karena Tak Kuat Menahan Nafsu
1. Polisi memperoleh informasi dari masyarakat
Pengungkapan tindak pidana pembalakan liar itu bermula adanya informasi masyarakat terkait aktivitas angkutan kayu yang diduga tanpa dokumen. Kemudian Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto langsung memerintahkan Kasubdit IV Tipidter AKBP M Ifan Hariyat melakukan penyidikan.
Hasilnya, ketiga tersangka diringkus saat membawa 874 potong kayu ulin atau 14 meter kubik dalam dua truk saat melintas di Jalan Ahmad Yani Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut.
"Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)," jelas Rifa'i.
Baca Juga: 59 Warga Banjarmasin Terkonfirmasi Reaktif HIV/AIDS