TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Samarinda Sudah Berdiri Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum

Stasiun pengisian kendaraan listrik kedua di Kaltim

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Samarinda, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) diwakili Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Christianus Benny meresmikan penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Shelter Kantor PLN UP3 Samarinda di Jalan Gajah Mada Samarinda.

“Keberadaan SPKLU ini akan menumbuhkan geliat pembelian mobil listrik di Kaltim,” kata Christianus Benny membacakan sambutan Gubernur Kaltim saat peresmian SPKLU Shelter Kantor PLN UP3 Samarinda dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Rabu (26/1/2022). 

SPKLU Shelter berdiri di Jalan Gajah Mada Samarinda. 

Baca Juga: Polda Kaltim Terima Laporan tentang Edy Mulyadi untuk Diselidiki

1. Kampanye penggunaan kendaraan listrik

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Inovasi PLN ini merupakan upaya kampanye penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Kaltim. Kampanye kendaraan bermotor ramah lingkungan ini menjadi tindak lanjut Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB untuk Transportasi Jalan.

Sejalan dengan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 terkait konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi motor listrik berbasis baterai. Mobil listrik telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 77 Tahun 2019 yang mengatur tentang barang jasa kena pajak yang tergolong mewah yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

2. Jumlah kendaraan bermotor di Kaltim sudah mencapai jutaan

Keberadaan kendaraan listrik (roda 4 dan roda 2) sangat penting mengingat jumlah kendaraan bermotor di Kaltim saat ini sudah mencapai 3.178.580 unit (data BPS tahun 2020). Dengan dua daerah tertinggi adalah Samarinda dan Balikpapan.

Terpenting lanjut Gubernur, mobil listrik yang masuk ke Kaltim telah melalui uji tipe kendaraan bermotor listrik yang terdiri dari pengujian unjuk kerja akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh/kontak listrik, keselamatan fungsional dan emisi hydrogen.

“Pemprov Kaltim memberikan apresiasi, karena adanya SPKLU ini akan mengurangi pencemaran udara dan setidaknya sudah ada pilihan lain bagi masyarakat untuk memilih pemakaian bahan bakar untuk kendaraan bermotornya,” sambung Gubernur.

Baca Juga: Dihina "Jin Buang Anak", Ini Sikap para Pemimpin Kaltim

Berita Terkini Lainnya