Wali Kota Balikpapan Terpilih Dilaporkan Polisi, tentang Ijazah
Pelapor klaim kantongi bukti-bukti kuat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan terpilih Rahmad Mas’ud dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Rahmad dilaporkan atas tuduhan penggunaan ijazah tidak sesuai prosedur.
“Kami melaporkan penggunaan ijazah tidak sesuai prosedur," kata juru bicara pelapor, Rona Siregar di Mapolda Kaltim, Senin (8/3/2021).
Suriansyah dan Rona Siregar yang melaporkan Rahmad Mas’ud ke polisi.
Baca Juga: April 2021, Ditlantas Polda Kaltim akan Terapkan Tilang Elektronik
1. Kantongi bukti-bukti kuat
Rona mengaku sudah mengantongi alat bukti mencukupi sebagai dasar pelaporan ke polisi. Ia berpegang surat keterangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Lembaga layanan Pendidikan Tingkat Wilayah XI di Banjarmasin Kalimantan Selatan.
“Buktinya sudah kuat sehingga berani untuk membuat laporan,” paparnya.
Sehubungan itu, Rona secara resmi melaporkan pihak pembuat sebagai pihak yang menerbitkan ijazah tidak sesuai prosedur. Sehingga secara otomatis pihak pengguna turut menjadi terdampak.
Rona mengatakan, penggunaan ijazah tidak sesuai prosedur merupakan bentuk pelanggaran pidana diatur di KUHP. Selama ini sudah banyak kasus penggunaan ijazah tidak sesuai prosedur yang berujung kasus pemalsuan.
“Sudah banyak kasus yang terbukti pidana, soal pembuktian kita tunggu saja proses pengadilan,” tegasnya.
Baca Juga: Polda Kaltim Tangkap 35 Pencuri Alat Berat, Setahun Tidak Gajian