TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Korupsi Lahan Kuburan Rp10 Milar Bergulir ke Kejaksaan

Dua tahun penyidikan, polisi baru tetapkan satu tersangka

TPU Kilometer 15, Balikpapan Utara. (IDN Times/Surya Aditya)

Balikpapan, IDN Times – Polresta Balikpapan telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kilometer 15 ke Kejaksaan. Hingga kini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, melalui Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Costa Sabam Siahaan mengatakan, berkas perkara kasus korupsi dana kuburan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Namun hingga saat ini berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P19 oleh kejaksaan. P19 adalah pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

“Sudah kami masukan berkasnya ke jaksa, sudah tahap satu. Ini kami lagi menunggu P19-nya untuk melakukan koordinasi lanjutan,” katanya, Senin (30/12).

Baca Juga: Catatan 2019 Polresta Balikpapan, 29 Korban Tewas Akibat Laka Lantas

1. Costa janji akan umumkan ke publik kasus koruspi TPU Kilometer 15

Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Costa Sabam M Siahaan (IDN Times/Surya Aditya)

Lantaran belum P19, Costa belum mau membeberkan kasus tersebut lebih rinci. Dia hanya menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka. Namun siapa tersangka itu, apa motifnya dan bagaimana perjalanan kasus ini, ia enggan menjelaskannya.

Kendati begitu, dia berjanji, jika kejaksaan telah mengeluarkan P19 kasus korupsi TPU Km 15, ia akan umumkan kasus ini kepada publik. Dia juga memastikan kasus ini masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah.

“Kami juga menunggu petunjuk jaksa. Nanti bagaimana petunjuk jaksanya, nanti saya kabari,” ujar perwira balok tiga di pundak itu.

2. Belum ada dana yang dikembalikan ke negara

BBC

Selain itu, Costa membeberkan, dalam kasus korupsi dana lahan kuburan ini negara mengalami kerugian lebih Rp10,5 miliar. Hingga saat ini, belum ada satu rupiah pun dana tersebut dikembalikan oleh tersangka kepada negara.

Dijelaskannya, dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), tersangka memang diwajibkan untuk mengembalikan dana yang telah dikorupsi kepada negara. Namun, meski telah dikembalikan, hal tersebut tidak akan menghentikan proses penyelidikan. Tersangka Tipikor tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Gak lah, itu kan sudah tahap satu. Proses tetap berjalan,” pungkasnya.

Baca Juga: Proyek Molor, Pemkot Balikpapan akan Sanksi Sepuluh Kontraktor 

Berita Terkini Lainnya