Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Korupsi Lahan Kuburan Rp10 Milar Bergulir ke Kejaksaan

TPU Kilometer 15, Balikpapan Utara. (IDN Times/Surya Aditya)

Balikpapan, IDN Times – Polresta Balikpapan telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kilometer 15 ke Kejaksaan. Hingga kini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, melalui Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Costa Sabam Siahaan mengatakan, berkas perkara kasus korupsi dana kuburan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Namun hingga saat ini berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P19 oleh kejaksaan. P19 adalah pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

“Sudah kami masukan berkasnya ke jaksa, sudah tahap satu. Ini kami lagi menunggu P19-nya untuk melakukan koordinasi lanjutan,” katanya, Senin (30/12).

1. Costa janji akan umumkan ke publik kasus koruspi TPU Kilometer 15

Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Costa Sabam M Siahaan (IDN Times/Surya Aditya)

Lantaran belum P19, Costa belum mau membeberkan kasus tersebut lebih rinci. Dia hanya menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka. Namun siapa tersangka itu, apa motifnya dan bagaimana perjalanan kasus ini, ia enggan menjelaskannya.

Kendati begitu, dia berjanji, jika kejaksaan telah mengeluarkan P19 kasus korupsi TPU Km 15, ia akan umumkan kasus ini kepada publik. Dia juga memastikan kasus ini masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah.

“Kami juga menunggu petunjuk jaksa. Nanti bagaimana petunjuk jaksanya, nanti saya kabari,” ujar perwira balok tiga di pundak itu.

2. Belum ada dana yang dikembalikan ke negara

Selain itu, Costa membeberkan, dalam kasus korupsi dana lahan kuburan ini negara mengalami kerugian lebih Rp10,5 miliar. Hingga saat ini, belum ada satu rupiah pun dana tersebut dikembalikan oleh tersangka kepada negara.

Dijelaskannya, dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), tersangka memang diwajibkan untuk mengembalikan dana yang telah dikorupsi kepada negara. Namun, meski telah dikembalikan, hal tersebut tidak akan menghentikan proses penyelidikan. Tersangka Tipikor tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Gak lah, itu kan sudah tahap satu. Proses tetap berjalan,” pungkasnya.

3. Tersangka pernah menjabat sebagai Seketaris DKPP Balikpapan

IDN Times/ Cije Khalifatullah

Diketahui, kasus korupsi TPU Km 15 bergulir sejak Polresta Balikpapan dipimpin AKBP Wiwin Firta. Saat itu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat menyebut, tersangka kasus ini seorang pria berinisial A.

Informasi yang dihimpun media ini, A adalah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). A pernah menjabat sebagai Seketaris Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Balikpapan.

Polresta Balikpapan sendiri mengedus dugaan korupsi ini pada awal 2018 lalu. Sejak saat itu, pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan. Pada April 2018, status penyelidikan tadi ditingkatkan menjadi penyidikan.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Mela Hapsari
EditorMela Hapsari
Follow Us