TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Kutim Bekuk Suami Pembunuh Pria Idaman Lain sang Istri

Tersangka sempat adu mulut dengan selingkuhan istri

Polres Kutim

Kutai Timur, IDN Times – Jajaran Polres Kutai Timur (Kutim) akhirnya berhasil membekuk seorang suami yang merupakan pelaku pembunuhan pria idaman lain (PIL) atau selingkuhan istrinya. Peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pelakunya adalah Andi Mappatonga (30).

Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, setelah buron hampir seminggu, Andi ditangkap jajarannya di rumah keluarganya di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (17/10) lalu.

“Tersangka saat ini sudah kami amankan di Polres Kutim guna penyidikan lebih lanjut,” katanya melalui rilis tertulis, Jumat (18/10).

Baca Juga: Ibu Bunuh Bayi Kandung, Mayatnya Disimpan di Jok Motor Selama 7 Jam

1. Pengakuan tersangka soal membunuh simpanan istri

Ilustrasi tangan yang diborgol. unsplash.com/Niu Niu

Belum diketahui apa yang melatarbelakangi Andi nekat menghabisi nyawa pria simpanan istrinya, Jusanto (35). Teddy menuturkan, pihaknya masih mendalami motif pembunuhan ini. Hanya saja, berdasarkan pemeriksaan sementara kepolisian, Andi mengakui, sebelum dia membunuh Jusanto, mereka lebih dulu adu mulut.

“Tersangka juga mengakui awalnya dia hendak menikam istrinya sendiri, namun dihalangi oleh Jusanto, sehingga Jusanto lah yang menjadi korban,” ungkap perwira melati dua di pundak itu.

2. Tersangka telah mendekam di jeruji besi

klimg.com

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Andi terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Kutim. Dia akan disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 338 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara,” tukas Kapolres Kutim.

Baca Juga: Pergoki Istri Selingkuh, Suami Bunuh Simpanan Istri

Berita Terkini Lainnya