AJI Samarinda Desak Perusahaan Pers di Kaltim Bayar THR Tepat Waktu
Bila tak membayar perusahaan pers bisa kena sanksi lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Lebaran dalam hitungan pekan. Pewarta berita juga pekerja. Itu sebab Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda mendesak seluruh perusahaan pers yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim) menunaikan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR).
“Setidaknya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri,” ujar Nofiyatul Chalimah, Ketua AJI Samarinda dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Transgender di Samarinda Bisa Buat KTP, Begini Syarat dari Disdukcapil
1. Karyawan yang belum genap setahun bekerja juga bisa dapat THR
Nofiyatul mengatakan, pembayaran THR kepada pekerja itu wajib hukumnya. Dan aturannya jelas tertuang dalam SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Tak hanya itu, Surat edaran ini juga berdasarkan PP No 36/2021 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR yang diterima satu bulan gaji, apabila punya masa kerja sudah 12 bulan secara terus menerus. Sedangkan untuk perhitungan THR bagi jurnalis yang waktu kerjanya kurang dari 12 bulan, maka dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 lalu dikali besaran upah sebulan,” urai jurnalis Kaltim Post.
Baca Juga: Penanganan Banjir Samarinda Diusulkan agar Diselesaikan Pusat