Bandar Sabu-sabu di Samarinda Gunakan Tong Sampah sebagai Kamuflase
Polisi masih selidiki asal sabu-sabu yang dimiliki tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Sebulan bebas dari penjara tak buat pria berinisial Re jera. Pemuda 26 tahun ini justru kembali berurusan dengan pihak berwajib karena kasus senada. Narkoba jenis sabu-sabu. Dia dibekuk pada Sabtu dini hari, 22 Agustus 2020 di salah satu penginapan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 5 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 46,18 gram.
“Sebelumnya kami memang menerima informasi dari warga mengenai aktivitas dari tersangka. Karena curiga kami menyelidiki,” ujar AKP Rengga Puspo Saputro, saat dikonfirmasi pada Senin (24/8/2020) siang.
Baca Juga: Pemuda di Samarinda Gagal Bawa Motor Curian karena Kehabisan Bensin
1. Narkoba jenis sabu-sabu ditemukan di dalam tong sampah
Polisi gerak cepat menyelidiki. Tak perlu waktu lama, tersangka pun muncul. Dia merupakan warga Perumahan Kayu Manis, Blok D No 6, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Dari informasi tersebut kemudian dikembangkan. Hingga akhirnya petugas mendapati tersangka Re kerap mengunjungi penginapan di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Entah sudah mengetahui bakal kedatangan tamu polisi atau cara transaksi sabu-sabunya demikian, kristal mematikan tersebut ditemukan di dalam tong sampah.
“Iya kami memang temukan di dalam tong sampah, tepatnnya dalam kemasan Kopi Kapal Api,” ungkapnya.
Baca Juga: Gegara Bersenggolan, Pemuda di Samarinda Dapat 10 Jahitan di Kepala