DPRD Samarinda Ingin Bantu Pertamini, tapi akan Bertentangan UU
Realisasi perda untuk Pertamini terbentur undang-undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Keberadaan Pertamini memang sangat membantu, lantaran buka 24 jam. Meski demikian pompa BBM digital ini tak berizin alias ilegal. Dalam waktu dekat pemerintah bakal menertibkan dan DPRD Samarinda pun buka suara mengenai wacana tersebut.
“Kami sudah membawa persoalan ini tiga tahun lalu. Rencananya hendak dibuatkan payung hukumnya, tapi tetap tak bisa,” Ketua Komisi II DPRD Samarinda Fuad Fakhruddin, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Konsumsi Gas 3 Kilogram di Samarinda Salah Sasaran, selama Pandemik
1. Ada tiga aturan yang dilanggar Pertamini
Sebagai informasi, Beleid yang dimaksud Fuad adalah UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas, UU Nomor 2 Tahun1981 Tentang Metrologi Legal juga Peraturan Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.
Keberadaan Pertamini ini bertentangan dengan tiga aturan tersebut. Sehingga kata, Fuad, wajar bila pemerintah menyebut aktivitas tersebut ilegal.
“Kami sudah mencoba untuk mengadvokasi hal tersebut. Tapi memang berbenturan dengan undang-undang, sehingga tak bisa diatur dengan peraturan daerah," kata politisi Partai Gerindra ini.
Baca Juga: Satpol PP Samarinda Tunggu Perintah, tentang Penertiban Pertamini