TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Samarinda Ingin Bantu Pertamini, tapi akan Bertentangan UU

Realisasi perda untuk Pertamini terbentur undang-undang

Ilustrasi pedagang BBM (Pertamini). IDN Times/Mela Hapsari

Samarinda, IDN Times - Keberadaan Pertamini memang sangat membantu, lantaran buka 24 jam. Meski demikian pompa BBM digital ini tak berizin alias ilegal. Dalam waktu dekat pemerintah bakal menertibkan dan DPRD Samarinda pun buka suara mengenai wacana tersebut.

“Kami sudah membawa persoalan ini tiga tahun lalu. Rencananya hendak dibuatkan payung hukumnya, tapi tetap tak bisa,” Ketua Komisi II DPRD Samarinda Fuad Fakhruddin, Kamis (4/3/2021). 

Baca Juga: Konsumsi Gas 3 Kilogram di Samarinda Salah Sasaran, selama Pandemik

1. Ada tiga aturan yang dilanggar Pertamini

Ilustrasi Pertamini di Jalan Pasundan, Saamarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Sebagai informasi, Beleid yang dimaksud Fuad adalah UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas, UU Nomor 2 Tahun1981 Tentang Metrologi Legal juga Peraturan Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.

Keberadaan Pertamini ini bertentangan dengan tiga aturan tersebut. Sehingga kata, Fuad, wajar bila pemerintah menyebut aktivitas tersebut ilegal.

“Kami sudah mencoba untuk mengadvokasi hal tersebut. Tapi memang berbenturan dengan undang-undang, sehingga tak bisa diatur dengan peraturan daerah," kata politisi Partai Gerindra ini.

2. Keberadaan Pertamini berbahaya bagi warga sekitar

Ilustrasi Pertamini di Jalan Pasundan, Saamarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Lain cerita bila Pemkot Samarinda dan Pertamini menjalin kerja sama perihal keberadaan Pertamini. Jika keduanya sepakat maka ada aturan yang mungkin bisa memberikan batasan terbaik.

Sehingga langkah dari para pedagang ini tak lagi disebut ilegal. Dirinya juga memberikan masukan, para pemilik Pertamini juga harus waspada dengan pompa bensin digital tersebut.

Sebab petaka kebakaran dari mesin ini sudah pernah terjadi di Palaran tahun lalu.

“Apalagi keberadaan di tengah-tengah warga sangat membahayakan,” sebutnya.

Baca Juga: Satpol PP Samarinda Tunggu Perintah, tentang Penertiban Pertamini

Berita Terkini Lainnya