Satpol PP Samarinda Tunggu Perintah, tentang Penertiban Pertamini

Satpol PP Samarinda siap bergerak setelah menerima titah

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) serius menindaklanjuti agenda penertiban penjualan BBM eceran. Sekarang ini, penjual bensin eceran kian canggih menggunakan pompa digital dalam melayani pelanggan. 

Permasalahannya, pompa bensin digital ini kurang mengindahkan keamanan. Perkakas penampungan BBM  di dalamnya rawan terbakar sehingga bisa jadi bom waktu siap meledak. 

Selain itu, pengoperasiannya  pun tanpa izin Pertamina.

“Kami masih menunggu arahan agar pergerakan kami terarah,” kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP Samarinda Boy Leonard Sianipar, Rabu (3/3/2021).

1. Satpol PP Samarinda menunggu perintah pimpinan

Satpol PP Samarinda Tunggu Perintah, tentang Penertiban PertaminiPertamini atau pom mini (IDN Times/Mela Hapsari)

Sehubungan itu, Boy mengaku enggan bertindak serampangan. Apalagi memang, Pemkot Samarinda belum secara resmi memerintahkan Satpol PP turun melakukan penertiban. 

Sebagai aparat daerah, Satpol PP Samarinda punya tugas melaksanakan aturan sudah ditetapkan daerah. Dalam kasus ini, kebijakan Pemkot Samarinda soal keberadaan penjual BBM eceran. 

Soal legalitas perdagangan BBM eceran, Boy tegas menyerahkan permasalahan hukum pada kepolisian. Satpol PP tentunya akan berkoordinasi dengan pihak Polresta Samarinda.

“Kalau berizin dan tidak, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” imbuhnya.

Baca Juga: Terombang-ambing di Teluk Balikpapan, 20 WNA Ukraina Berhasil Selamat

2. Satpol PP Samarinda tetap mengedepankan rasa kemanusiaan

Satpol PP Samarinda Tunggu Perintah, tentang Penertiban Pertamini(IDN Times/Dwi Agustiar)

Meskipun begitu, Boy memastikan, aparat lapangan tetap mengedepankan rasa kemanusiaan dalam penertiban nanti. Selama ini, Satpol PP Samarinda punya prosedur tetap pelaksanaan penertiban. 

"Kami akan menertibkan, tapi tidak asal main angkut juga. Kami juga punya regulasi," tegasnya. 

Satpol PP Samarinda sudah mengantongi data-data tentang kasus terbakarnya kios bensin eceran di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar). Sehingga dari segi keamanan, menurut Boy harus ada aturan tegas sehingga membuat jatuhnya korban masyarakat.

Aturan yang diberikan bakal memberi efek jera.

“Jadi ditunggu saja,” tegasnya. 

3. Aturan soal penjualan BBM

Satpol PP Samarinda Tunggu Perintah, tentang Penertiban PertaminiIlustrasi Pertamini di Jalan Pasundan, Saamarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

IDN Times menghimpun aturan tentang perdagangan BBM di negeri ini.

Perdagangan BBM eceran melanggar UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas, UU No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, dan Peraturan Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi No 6/2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.

Aturan ini belum secara spesifik diatur di daerah. Sehingga Satpol PP Samarinda mengacu ketentuan Peraturan Daerah Samarinda No 19 Tahun 2014 Tentang Penataan Pedagang. Tujuannya demi menata kota dan menjaga Samarinda tetap rapi.

Terutama peruntukan trotoar bagi warga yang pejalan kaki. 

Baca Juga: Belasan Atlit Balikpapan Gagal Divaksin, karena Belum Cukup Umur 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya