TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Hukum Mati Gembong Narkoba di Samarinda

Keempat terdakwa sepakat ajukan banding putusan hakim

Sidang online di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa (2/6) malam memvonis mati empat terdakwa sabu-sabu 41 kg (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Empat terdakwa kasus sabu-sabu seberat 41 kilogram divonis hukuman mati setelah diyakini terbukti bersalah pada Selasa malam (2/6) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Mereka adalah Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Saputro.

Lewat amar putusan Majelis Hakim yang dipimpin Burhanuddin dengan hakim Anggota Hasrawati Yunus dan Budi Santoso, keempatnya hanya tertunduk lesu mendengar putusan vonis mati bergantian dalam sidang online atau dalam jaringan tersebut.

Baca Juga: Napi di Lapas Samarinda Kendalikan Penjualan Sabu-sabu di Balikpapan

1. Terdakwa Rudiansyah terbukti bersalah dan divonis hukuman mati

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mia Amalia)

Mula persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dian Anggraeni menghadirkan Rudiansyah di kursi pesakitan. Ketua Majelis Hakim Burhanuddin membacakan amar putusan vonis hukuman mati. Dengan tegas menyatakan terdakwa Rudiansyah terbukti bersalah atas perannya sebagai perantara peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 41 kilogram.

"Terdakwa atas nama Rudiansyah, terbukti bersalah dalam peredaran narkoba, dengan vonis mati seperti yang dituntut oleh jaksa. Terdakwa bisa terima putusan, pikir-pikir atau banding," ujar Burhanuddin lantas mengetuk palu persidangan.

2. Berperan sebagai perantara juga mendapat vonis hukuman mati

Sidang online di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa (2/6) malam memvonis mati empat terdakwa sabu-sabu 41 kg (IDN Times/Yuda Almerio)

Sidang selanjutnya, JPU Dian Anggraeni menghadirkan terdakwa Tanjidilah alias Tanco. Putusan kali ini dibacakan oleh Hakim Hasrawati Yunus. Senada dengan rekannya, Tanco juga terbukti bersalah atas perbuatannya berperan sebagai perantara atau kurir dalam peredaran sabu-sabu puluhan kilogram itu.

"Sesuai dengan tuntutan Jaksa, terdakwa dinilai bersalah dan terlibat dalam peredaran narkoba jumlah besar. Dengan ini, terdakwa divonis hukuman mati," ucapnya. Tak jauh berbeda, Tanco juga diberikan waktu ajukan banding selama 7 hari.

3. Terdakwa diminta berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait pengajuan banding

(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Hakim Budi Santoso kemudian membacakan putusan kepada terdakwa Firman Kurniawan dalam sidang selanjutnya. Terbukti bersalah diperkuat oleh keterangan saksi dan barang bukti, Firman diganjar hukuman mati.

Terakhir, JPU menghadirkan terdakwa Aryanto, pemilik sekaligus pembeli sabu seberat 41 kg asal Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) tersebut. Senada dengan tiga rekannya, dia menerima pidana hukuman mati. Akhir dari putusan, Ketua Majelis Hakim Burhanuddin meminta Aryanto berkonsultasi dengan kuasa hukumnya bila hendak ajukan banding. Setalahnya amar persidangan diketuk.

4. Kuasa hukum terdakwa menyayangkan putusan vonis mati majelis hakim

wyomingpublicmedia.org

Kuasa hukum para terdakwa Yahya Tonang menyayangkan putusan hukuman mati tersebut. Dalam agenda sidang pledoi sebelumnya, kuasa hukum menyampaikan ke majelis hakim agar keempat terdakwa tidak dipidana mati. Dengan demikian bisa diketahui keberadaan pelaku lainnya kemudian meringkusnya. Tak hanya itu saja, para terdakwa juga bakal ajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

"Saya pikir dari pihak terdakwa pasti demikian. Pada prinsipnya dalam penegakkan gak boleh lagi ada hukuman mati. Jadi bisa diketahui di mana pelaku peredaran narkoba ini bermain. Apalagi masih ada DPO yang memfasilitasi sabu terhadap terdakwa Aryanto," jelasnya.

Baca Juga: Bawa Sabu-Sabu 1 Kg, Kurir asal Samarinda Didor Polisi di Balikpapan

Berita Terkini Lainnya