TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ingat! Dua Kali Kedapatan Tanpa Masker, Bersiap Rasakan Sanksi Sosial

Sudah 1.600 warga di Samarinda terdata tanpa masker

Ilustrasi Satpol PP razia warga tak bermasker (Dok. Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Tak ada lagi imbauan atau sosialisasi, warga Samarinda yang kedapatan tak bermasker siap-siap dengan konsekuensi dari Perwali No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19. Demikian dikatakan Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Boy Leonardo Sianipar.

“Sosialisasi selama tiga pekan itu sudah cukup. Sepanjang itu juga ada 1.600 lebih warga yang terjaring razia (tak pakai masker),” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (28/9/2020) petang.

Baca Juga: Kuasa Hukum Calon Tunggal di Balikpapan Lapor Dugaan Black Campaign

Jumlah warga yang terdata melanggar protokol kesehatan, utamanya pemakaian masker memang tak sedikit. Boy pun tak menampik hal tersebut. Kondisi ini pula yang membuat angka positif virus corona atau COVID-19 di Samarinda melambung tinggi. Kini akumulasinya telah mencapai 2.471 kasus.

Dari total itu sebanyak 704 jalani perawatan, namun 96 di antaranya harus tutup usia. Syukurnya 1.671 orang sudah alami kesembuhan. Itulah pengetatan perlu dilakukan. Salah satunya disiplin penggunaan masker. Sebab ini merupakan metode memangkas rantai sebaran wabah corona selain jaga jarak atau cuci tangan.

“Sampai saat ini, dari ribuan warga kedapatan tak bermasker, baru dua orang yang terjaring dua kali dan segera proses kerja sosial. Ini jadi peringatan agar warga lainnya untuk taat protokol kesehatan,” sebutnya.

1. Dari ribuan warga yang terdata tanpa masker, baru dua orang yang bakal jalani sanksi sosial

Terjaring razia masker, warga diberi sanksi menyapu. IDN Times/Istimewa

2. Sanksi bagi para pelanggar perwali bervariasi

Ilustrasi sosialisasi wajib masker sesuai aturan terus dilakukan oleh personel Kodim, Polres dan Satpol (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dalam Perwali 43/2020 memang disebutkan mengenai urusan sanksi. Mulai dari perorangan hingga pelaku usaha. Khusus individu pelanggar bakal dikenakan sanksi lisan dan nomor induk kependudukannya dicatat, dimasukkan ke dalam aplikasi.

Lalu, disanksi bersih-bersih kota dengan menggunakan rompi lalu jika kedapatan lagi melanggar, terakhir ialah denda admininistratif dari Rp100-250 ribu. Sementara pelaku usaha, juga demikian ditegur, denda duit sebesar Rp250-500 ribu, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

“Kami memang gak langsung berikan sanksi sosial di tempat. Kecuali memang kedapatan berulang melakukan. Ingat, mereka yang melanggar NIK-nya (nomor induk kependudukan) sudah tercatat, jadi bisa ketahuan. Ada aplikasinya,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 PPU Tambah Lima Konfirmasi Positif dan Lima Sembuh

Baca Juga: Ketua Pansus COVID-19 Balikpapan Sebut Data Penerima Bansos Tak Update

Berita Terkini Lainnya