Ingat! Dua Kali Kedapatan Tanpa Masker, Bersiap Rasakan Sanksi Sosial
Sudah 1.600 warga di Samarinda terdata tanpa masker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Tak ada lagi imbauan atau sosialisasi, warga Samarinda yang kedapatan tak bermasker siap-siap dengan konsekuensi dari Perwali No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19. Demikian dikatakan Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Boy Leonardo Sianipar.
“Sosialisasi selama tiga pekan itu sudah cukup. Sepanjang itu juga ada 1.600 lebih warga yang terjaring razia (tak pakai masker),” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (28/9/2020) petang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Calon Tunggal di Balikpapan Lapor Dugaan Black Campaign
Jumlah warga yang terdata melanggar protokol kesehatan, utamanya pemakaian masker memang tak sedikit. Boy pun tak menampik hal tersebut. Kondisi ini pula yang membuat angka positif virus corona atau COVID-19 di Samarinda melambung tinggi. Kini akumulasinya telah mencapai 2.471 kasus.
Dari total itu sebanyak 704 jalani perawatan, namun 96 di antaranya harus tutup usia. Syukurnya 1.671 orang sudah alami kesembuhan. Itulah pengetatan perlu dilakukan. Salah satunya disiplin penggunaan masker. Sebab ini merupakan metode memangkas rantai sebaran wabah corona selain jaga jarak atau cuci tangan.
“Sampai saat ini, dari ribuan warga kedapatan tak bermasker, baru dua orang yang terjaring dua kali dan segera proses kerja sosial. Ini jadi peringatan agar warga lainnya untuk taat protokol kesehatan,” sebutnya.
1. Dari ribuan warga yang terdata tanpa masker, baru dua orang yang bakal jalani sanksi sosial
Baca Juga: Kasus COVID-19 PPU Tambah Lima Konfirmasi Positif dan Lima Sembuh
Baca Juga: Ketua Pansus COVID-19 Balikpapan Sebut Data Penerima Bansos Tak Update