Menanti Giliran Sidang, Dua Terdakwa Pesan Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Kasus diselidiki Satreskoba Polresta Samarinda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Ulah Juliandi alias Bindi (34) dan Faisal Pabungkaran (40) benar-benar melawan akal sehat. Bayangkan saja, saat sedang menanti sidang perkara narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin (7/10), keduanya malah diduga memesan sabu-sabu.
Para terdakwa ini pun mencoba mengelabui petugas dengan menyelundupkan kristal mematikan seberat 47 gram ke dalam bungkus rokok. Syukurnya, niat itu gagal total. Kasus ini sedang diurus Satreskoba Polresta Samarinda.
Baca Juga: [Breaking] Kaltim Jadi IKN, Target Empuk Jaringan Sabu Internasional
1. Pengadilan sempat ramai karena penemuan sabu-sabu
Akibat kejadian itu, suasana pengadilan sempat ramai. Maklum saja, petugas yang berjaga hampir kebobolan karena ulah kedua terdakwa. Adalah, Yosef dan Ruhaini, duo sipir kejaksaan yang berjaga kala itu. Mereka tak sendiri sebab ada tiga polisi yang menemani sehingga penjagaan lebih ketat.
Ketika itu tak hanya Juliandi dan Faisal yang bersidang, ada 32 terdakwa lainnya. Dari pengamatan Yosef, saat itu sikap Juliandi di balik jeruji tampak berbeda. Seperti waswas dan tak tenang.
Sebelumnya, dia memang sempat berpesan kepada sipir, "Nanti ada kenalannya mengantar makanan," kata Yosef, menirukan pesan Juliandi ketika itu.
Baca Juga: [Breaking] BNN Gagalkan Peredaran 38 Kilogram Sabu-Sabu di Kaltim