TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nakes RSUD Abdul Wahab Sjahranie Masih Menanti Insentif dari Pusat

Kebijakan pemberian insentif sudah diatur pemerintah

Salah satu ruangan isolasi COVID-19 RSUD AWS Samarinda. Potret diambil sebelum wabah corona menyerbu Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien positif virus corona atau COVID-19 hingga kini belum cair. Padahal, kontrak tugas garda terdepan tersebut berakhir Juni. Janji manis pemerintah ini pun masih dinanti. 

“Sudah kami ajukan untuk Maret dan April melalui Diskes Kaltim,” ucap Humas RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), dr. Arysia Andhina saat dikonfirmasi pada Selasa (30/6) sore.

Baca Juga: Jokowi Sesalkan Anggaran Kesehatan Rp75 T Baru Diserap 1,53 Persen

1. Kebijakan pemberian insentif sudah diatur pemerintah

Humas RSUD AWS, dr Arysia Andhina saat memberikan keterangan pers pada Ahad (2/2) siang (IDN Times/Yuda Almerio)

Kebijakan pemberian insentif bagi nakes yang berjuang di barisan depan ini besarannya diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Hal senada juga berlaku dengan RSUD AWS. Dan bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan masuk dalam naungan Diskes Kaltim.

“Sekarang masih proses verifikasi,” imbuhnya.

2. Dokter spesialis yang tangani COVID-19 bisa dapat Rp15 juta

Ilustrasi tenaga medis dengan APD Lengkap. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Besaran insentif ini beragam. Sesuai surat keputusan tersebut maka dokter spesialis berhak dapatkan Rp15 juta, lalu dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan kemudian perawat dapat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya memperoleh Rp5 juta. Sayangnya, Arysia tak bisa memberikan komentar mengenai jumlah nakes RSUD AWS serta insentif yang diperoleh.

“Itu konsumsi internal Mas,” ujarnya singkat.

Baca Juga: Bertugas Empat Bulan, Dana Insentif Nakes COVID-19 Kaltim Belum Cair

Berita Terkini Lainnya