Nakes RSUD Abdul Wahab Sjahranie Masih Menanti Insentif dari Pusat
Kebijakan pemberian insentif sudah diatur pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien positif virus corona atau COVID-19 hingga kini belum cair. Padahal, kontrak tugas garda terdepan tersebut berakhir Juni. Janji manis pemerintah ini pun masih dinanti.
“Sudah kami ajukan untuk Maret dan April melalui Diskes Kaltim,” ucap Humas RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), dr. Arysia Andhina saat dikonfirmasi pada Selasa (30/6) sore.
Baca Juga: Jokowi Sesalkan Anggaran Kesehatan Rp75 T Baru Diserap 1,53 Persen
1. Kebijakan pemberian insentif sudah diatur pemerintah
Kebijakan pemberian insentif bagi nakes yang berjuang di barisan depan ini besarannya diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Hal senada juga berlaku dengan RSUD AWS. Dan bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan masuk dalam naungan Diskes Kaltim.
“Sekarang masih proses verifikasi,” imbuhnya.
Baca Juga: Bertugas Empat Bulan, Dana Insentif Nakes COVID-19 Kaltim Belum Cair