Razia Rutan di Samarinda, Petugas Temukan Sejumlah Barang Terlarang
Warga binaan yang kedapatan simpan benda terlarang disanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Razia bilik sel warga binaan memang rutin dilakukan oleh Satuan Pengamanan Rutan Klas IIA Samarinda. Maklum Jumat, 21 Agustus 2020 lalu Polsek Sungai Pinang, Samarinda mengungkap muslihat tiga narapidana dari dalam rutan. Gara-gara itu korban alami rugi hingga belasan juta. Ketiga napi ini pun sudah disanksi isolasi di strap sel.
“Razia ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan masuknya barang terlarang di dalam rutan. Baik narkoba maupun handphone,” ujar Akhmad Ferdian, kepala Satuan Pengamanan Rutan Klas IIA Samarinda, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (2/9/2020) siang.
Baca Juga: Tiga Narapidana Menipu dari Penjara, Rutan Klas IIA Mengaku Kecolongan
1. Benda-benda terlarang disimpan di balik kasur dan di dalam bantal
Menurut Ferdian, razia ini memang rutin dilakukan dua pekan sekali. Jadi bukan karena ada kejadian saja baru bergerak.
Pada Selasa, 1 September 2020, pihaknya mendapatkan 4 unit handphone. Razia ini berlangsung selama 3 jam di tiga blok hunian. Mulai dari blok A, B dan C khusus sel perempuan. Selain empat ponsel, pihaknya juga berhasil mengamankan dua charger rakitan dan satu kabel rakitan untuk panaskan air.
“Benda-benda terlarang ini kami temukan di dalam bantal dan kasur warga binaan,” terangnya.
Baca Juga: Bermodal Gawai, Tiga Napi di Samarinda Menipu dari Balik Jeruji Besi