RTH di Samarinda Minim, Begini Saran Pengamat Lingkungan dan Tata Kota
Pemkot bisa mewajibkan kecamatan mengembangkan RTH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Seretnya ruang terbuka hijau (RTH) di Samarinda memang bikin gundah, padahal dengan kehadirannya sangat dibutuhkan warga. Selain bikin teduh, juga bisa berfungsi sebagai daerah resapan air.
“Ya, memang dasarnya Samarinda gak ada peneduhnya,” kata Warsilan, Pengamat Lingkungan dan Tata Kota dari Universitas Mulawarman pada Rabu (2/12/2020) sore.
Baca Juga: Begini Kata Warga Soal RTH Samarinda yang Hanya Tercapai 5 Persen
1. Samarinda masih punya potensi menambah RTH
Padahal dalam Perda No 2/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034 sudah mengatur tetapan 30 persen RTH dari 717,4 kilo meter persegi total luas Samarinda. Nah, Kota Tepian hanya mampu mengimplementasikan lima persen dalam waktu enam tahun. Sejatinya bisa lebih dari itu. Warsilan pun sependapat. Sebab Samarinda masih punya potensi. Lantaran ruang terbuka hijau tak mesti berada di pusat kota.
“Di kecamatan juga bisa. Asalkan mau dibikin,” tuturnya.
Baca Juga: Komisi III DPRD Kritik Pedas Soal Minimnya RTH di Samarinda