TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga dari Tiga Negara Tersandung Kasus Hukum di Kaltim

Kejati Kaltim catat 5.566 kasus dengan satu terpidana mati

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Samarinda, IDN Times - Kasus pelanggaran hukum di Bumi Mulawarman--sebutan lain Kaltim--belum bisa ditekan. Buktinya sepanjang 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mencatat ada 5.566 laporan perkara pidana umum yang masuk dalam meja kerja Korps Adhyaksa tersebut. Ribuan laporan tersebut merupakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari kepolisian. 

“Dari semua SPDP itu, sebanyak 4.344 laporan sudah jadi berkas perkara dan telah dilimpahkan ke pengadilan," ucap Kepala Kejati (Kajati) Chaerul Amir Kaltim pada Jumat (20/12).

Baca Juga: Pelajar Samarinda Setuju UN Dihapus, Penggantinya Harus Lebih Baik

1. Kasus tak hanya dari Kaltim tapi juga Kaltara

Ilustrasi kasus hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Sisanya, yakni 1.127 laporan belum menjadi berkas perkara, namun saat ini dalam proses penyelesaian. Rupanya laporan kasus tersebut tak hanya berasal dari Kejaksaan Negeri di Katim, tapi juga dari Kejari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Dari kejaksaan Nunukan, sebanyak 341 berkas sudah P21 alias lengkap namun belum diserahkan ke Kejati Kaltim. Untuk perkara yang sudah diterima dan masuk tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tinggi) ada 3.883 tersangka dan belum tahap 2 ada 708 tersangka. 

"Dari sekian laporan ada juga warga asing yang tersandung pidana," tuturnya.

2. Warga negara Korea Utara, Filipina dan Tiongkok tersandung hukum di Kaltim

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Mereka adalah Noberto De Leon, Jones Salamanes dan Akhmad Gustaham ketiganya merupakan warga negara Filipina. Mereka merupakan terpidana kasus perikanan.

Ada pula terpidana perkara pelayaran atas nama Kim Chung Son yang merupakan warga negara asal Korea Utara.

Kasus lainnya ialah kasus perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menyeret Zhang Deyi sebagai terdakwa. Dia merupakan warga negara Tiongkok.

Selain warga negara asing, ada juga terpidana yang dijatuhi hukuman mati, yakni Arman Sayuti alias Saddang atas kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)  di Pengadilan Negeri (PN) Bulungan.

"Untuk kasus eksekusi mati kami masih menunggu, karena bisa saja terpidana mengajukan grasi dan upaya hukum luar biasa lainnya," terangnya.

Ia kemudian menambahkan, bila perkara selesai pihaknya akan menyelesaikan urusan administrasi serta menyiapkan juru tembak dan mengundang keluarga.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Perempuan, Samarinda Peringkat Pertama di Kaltim

Berita Terkini Lainnya