Warga dari Tiga Negara Tersandung Kasus Hukum di Kaltim
Kejati Kaltim catat 5.566 kasus dengan satu terpidana mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kasus pelanggaran hukum di Bumi Mulawarman--sebutan lain Kaltim--belum bisa ditekan. Buktinya sepanjang 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mencatat ada 5.566 laporan perkara pidana umum yang masuk dalam meja kerja Korps Adhyaksa tersebut. Ribuan laporan tersebut merupakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari kepolisian.
“Dari semua SPDP itu, sebanyak 4.344 laporan sudah jadi berkas perkara dan telah dilimpahkan ke pengadilan," ucap Kepala Kejati (Kajati) Chaerul Amir Kaltim pada Jumat (20/12).
Baca Juga: Pelajar Samarinda Setuju UN Dihapus, Penggantinya Harus Lebih Baik
1. Kasus tak hanya dari Kaltim tapi juga Kaltara
Sisanya, yakni 1.127 laporan belum menjadi berkas perkara, namun saat ini dalam proses penyelesaian. Rupanya laporan kasus tersebut tak hanya berasal dari Kejaksaan Negeri di Katim, tapi juga dari Kejari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Dari kejaksaan Nunukan, sebanyak 341 berkas sudah P21 alias lengkap namun belum diserahkan ke Kejati Kaltim. Untuk perkara yang sudah diterima dan masuk tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tinggi) ada 3.883 tersangka dan belum tahap 2 ada 708 tersangka.
"Dari sekian laporan ada juga warga asing yang tersandung pidana," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Perempuan, Samarinda Peringkat Pertama di Kaltim