Pembunuh Warga Petung dengan Kayu Dijerat Pasal Berlapis 

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menjerat pelaku pembunuhan warga Petung dengan ketentuan pasal berlapis. 

Ancaman hukumannya adalah penjara 15 tahun kepada tersangka inisial KDS (54) yang diduga membunuh temannya inisial SR (49) di RT 19 Kelurahan Petung.  

“Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, diakumulasikan dengan Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan karena korbannya meninggal dunia ancamannya juga 15 tahun penjara,” ujar Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrik Eka Bahalwan dalam konferensi pers, Selasa (24/1/2023).

1. Emosi karena tidak direspons korban ketika minta minum

Pembunuh Warga Petung dengan Kayu Dijerat Pasal Berlapis Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan tunjukan barang bukti tersangka KDS Selasa 24/1/2023 (IDN Times/Ervan)

Kronologis peristiwa nahas tersebut terjadi pada Rabu 18 Januari 2023 di mana pelaku mendatangi rumah korban pukul 07.46 Wita. Korban berada seorang diri di dalam rumah sedangkan istri bekerja dan anaknya pergi ke sekolah. 

Saat itu, pelaku meminta minum kepada korban tetapi tidak langsung direspons oleh korban. Ini sepertinya yang membuat pelaku naik pitam hingga langsung meraih kayu di dekatnya. 

Kayu ini yang dipergunakan memukul kepala korban bagian belakang. Korban yang kaget sempat berusaha melarikan diri, tetapi terus dikejar pelaku hingga keluar rumah. 

Saat itulah pelaku diduga menghabisi nyawa korban di pekarangan rumahnya. 

Baca Juga: Warga Papua Dibekuk Polisi karena Mencuri Mobil di Sepaku PPU

2. Korban sempat lakukan perlawanan

Pembunuh Warga Petung dengan Kayu Dijerat Pasal Berlapis Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan tunjukan barang bukti tersangka KDS Selasa 24/1/2023 (IDN Times/Ervan)

Hendrik mengatakan, korban juga sempat berusaha melakukan perlawanan. Seperti terjadi di dapur saat korban dan pelaku saling bergumul dan saling pukul. 

Hingga akhirnya korban melarikan diri lewat pintu belakang menuju samping depan rumah. Tepat di belakangnya, pelaku yang sudah kesetanan terus memburunya dengan kayu di tangan.

Pelaku langsung memukuli kepala korban hingga tewas di tempat. 

“Kepala bagian belakang korban terus menjadi sasaran pelaku. Bahkan tersangka pun tidak mengetahui berapa kali dia memukul kepala korban,” urainya.

Bahkan di kayu balok yang dipukulkan terakhir kali masih terdapat bercak darah diduga milik korban.

3. Pelaku mencuri ponsel korban dan kabur ke Samarinda

Pembunuh Warga Petung dengan Kayu Dijerat Pasal Berlapis Warga Petung yang ditemukan telah menjadi mayat (IDN Times/Ervan)

Saat korban sudah tidak bergerak lagi, pelaku ini masuk kembali ke rumah korban. Ia membawa kabur handphone merek Samsung A10 milik penjual mainan di Pasar Petung ini.  

“Setelah memukul korban hingga tewas  dan mengambil handphone tersebut, pelaku yang rencana mau bekerja ke Tanah Grogot, Kabupaten Paser mengubah rencana dengan pergi ke Samarinda. Tujuannya mencari kerja di sana," papar Hendrik. 

Rutenya, Pelabuhan Penajam menuju Balikpapan yang dilanjutkan menuju Samarinda. 

Dalam pelarian ini, pelaku menjual handphone korban kepada sopir travel inisial S seharga Rp500 ribu. Ia juga sudah mengganti Simcard ponsel korban diganti dengan yang baru. 

Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan ponsel korban sekaligus menelusuri jejak pelarian pelaku di Samarinda. 

4. Pelaku residivis kasus penganiayaan gunakan kayu

Pembunuh Warga Petung dengan Kayu Dijerat Pasal Berlapis Tersangka KDS duduk di tengah ketika diamankan tim gabungan di kota Samarinda (IDN Times/istimewa)

Lebih lanjut, Hendrik menyebutkan, pelaku selama ini berdomisili di Manggar Kota Balikpapan. Antara korban dan pelaku selama ini sudah saling mengenal satu tahun lamanya. 

Korban bahkan pernah mengantar pelaku untuk mencari pekerjaan di Kabupaten Paser. Setelah tidak lagi bekerja, ia kembali pulang ke Balikpapan, sebelum akhirnya menemui korban di PPU. 

Dalam proses penyidikan juga akhirnya terungkap, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan di Makassar Sulawesi Selatan pada 1997 silam. Pengadilan Negeri Kota Makassar menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan delapan bulan penjara. 

Korbannya sendiri mengalami luka berat. 

Baca Juga: Motif Pembunuh Warga Petung PPU karena Sakit Hati

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya