Pemkab PPU Membuka Posko Pengaduan THR selama Ramadan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) membuka Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya. Posko ini untuk menampung pengaduan persoalan pembayaran THR bagi pekerja di PPU selama bulan Ramadan.
“Posko Pengaduan terkait THR, jadi jika ada pekerja atau buruh yang merasa mengetahui dan menjadi korban terjadinya pelanggaran terkait aturan THR oleh perusahaan, kami minta untuk mengadukan ke Posko itu,” ujar Kepala Disnakertrans PPU Muhammad Sukadi Kuncoro kepada IDN Times, Kamis (6/4/2023).
1. Perusahaan ditekankan tertib aturan THR
Kuncoro mengatakan, Pemkab PPU sudah memanggil seluruh perusahaan yang berada di wilayahnya kaitan aturan tentang pembayaran THR Ramadan ini.
“Selain itu, kami juga sampaikan terkait Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” tukasnya.
Ia menegaskan, dalam SE tersebut semua perusahaan di PPU wajib membayarkan THR bagi tenaga kerjanya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Artinya pada 14 April 2023 semua sudah dibayar dengan besaran satu bulan gaji.
“Rata-rata perusahaan menyatakan akan melakukan pembayaran THR kisaran tanggal 10 hingga 12 April,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab PPU Gelar Operasi Pasar untuk Antisipasi Naiknya Harga Sembako
2. Pembayaran THR tidak boleh dicicil
Dalam surat kepada perusahaan tersebut, Kuncoro menekankan agar membayarkan kewajiban secara lunas tanpa dicicil.
Sebagaimana PP dan Permenaker, menurutnya, mereka yang berhak atas THR adalah pekerja, buruh termasuk pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Itu juga termasuk para buruh harian yang bekerja di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di PPU sesuai dengan ketentuan sebagai landasan perusahaan untuk memberikan THR tersebut,” jelas Kuncoro.
3. Persoalan akan dilanjutkan ke Gubernur Kaltim
Kuncoro mengatakan, Pemkab PPU nantinya akan mengumpulkan persoalan dalam pembayaran THR dan selanjutnya diteruskan ke Gubernur Kaltim. Persoalan soal ketenagakerjaan memang berada dalam pengawasan Disnaker Kaltim.
Selain itu, dalam surat edaran terkait THR itu, juga terdapat lampiran yang wajib diisi perusahaan kapan dibayar dan berapa besar THR yang diserahkan kepada pekerjanya.
Seperti diketahui, Pemkab PPU sudah melakukan mediasi antara manajemen PT Balikpapan Forest Industries (BFI) dengan serikat pekerja. Perusahaan berencana membayar THR dengan cara dicicil. Pemkab PPU tetap menegaskan pembayaran THR wajib dibayarkan tanggal 14 April 2023 nanti. .
4. Berharap THL PPU dapat THR sebulan gaji
Sementara itu, salah seorang tenaga harian lepas (THL) di Pemkab PPU berharap agar mereka pun memperoleh perlakuan sama seperti halnya pekerja lain. Selama ini, mereka hanya memperoleh tunjangan sebesar Rp1 juta per THL.
Keberadaan mereka tidak diatur dalam ketentuan PP dan Permenaker tentang THR.
Pekerja THL yang enggan menyebutkan nama berharap agar ke depannya ada revisi agar bisa mengatur nasib mereka juga.
“Kita berharap THR bagi THL itu sama dengan tenaga kerja lepas di perusahaan BUMN, BUMD maupun swasta. Tetapi semua kembali kepada kemampuan keuangan daerah lagi,” pungkasnya.
Baca Juga: Angka Kemiskinan dan Stunting di PPU Dilaporkan Turun