Perwira Tinggi Mabes Polri Gadungan Menipu Warga Gersik PPU

Korban tertipu Rp87 juta lebih

Penajam, IDN Times - Perwira tinggi (pati) Mabes Polri gadungan menipu warga Kelurahan Gersik Kecamatan Penajam di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). Pelaku inisial MJ warga Kelurahan Jenebora Kecamatan Penajam ini membawa kabur uang korban sebesar Rp87 juta. 

Aksi ini yang membuat pelaku harus berurusan dengan polisi atas tuduhan pidana penipuan. 

“Modus tersangka adalah mengatakan kepada korbannya, tersangka merupakan pati dari Mabes Polri tugas di PPU dalam rangka pengamanan ibu kota negara (IKN),” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Penajam AKP Purwo Asmadi kepada IDN Times, Jumat (26/8/2022).

1. Korban kenal dengan tersangka MJ melalui teman korban

Perwira Tinggi Mabes Polri Gadungan Menipu Warga Gersik PPUBarang bukti Tersangka MJ penipu yang mengaku Mayjen Pol Mabes Polri (IDN Times/Ervan)

Ia membeberkan, awal terjadinya tindak pidana penipuan ini pada Kamis (7/4/2022) lalu, sekira pukul 13.00 Wita. Di mana ketika itu korban inisial IB ingin mengurus dua segel tanahnya untuk ditingkatkan menjadi sertifikat atas nama BU dan JT.

Ia pun diperkenalkan dengan pelaku MJ mengaku seorang pati dari Mabes Polri. Tersangka pun langsung membual bisa membantu pengurusan sertifikat milik korban ini. Sehingga korban minta nomor telepon genggam MJ dari temannya itu. 

“Kemudian setelah mendapatkan nomor handphone dan menelepon tersangka, korban pun menemui MJ di simpang tiga Kelurahan Pantai Lango, Penajam. Di sana awal pelapor bertemu dengan tersangka MJ,” sebutnya.

Baca Juga: Hujan Lebat Guyur PPU Menyebabkan Banjir di Sejumlah Wilayah 

2. Mangaku dari Mabes Polri baru dilantik menjadi Mayjen Pol bisa menguruskan sertifikat korban

Perwira Tinggi Mabes Polri Gadungan Menipu Warga Gersik PPUPolsek Penajam (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kepada korban, tersangka MJ mengaku memperoleh perintah pengamanan langsung dari Mabes Polri. Tugasnya dalam rangka pengamanan pembangunan IKN Nusantara di Senipah PPU. 

Agar makin meyakinkan, MJ mengaku berpangkat letnan jenderal, tetapi sebulan kemudian berubah mengaku baru dilantik menjadi mayor jenderal. Seperti diketahui, struktur kepangkatan di institusi Polri tidak ada jenjang pangkat letnan jenderal maupun mayor jenderal. 

Setelah bertemu, lanjutnya, korban mengutarakan niatnya untuk mengurus sertifikat tanah. Tersangka mengaku bisa mengurus sertifikat tanah yang terletak di Kelurahan Gersik atas nama dua orang pemilik tanah yakni BU dan JT.

3. Korban menyerahkan uang sekitar Rp87 juta lebih guna pengurusan dua sertifikat tanah

Perwira Tinggi Mabes Polri Gadungan Menipu Warga Gersik PPUIlustrasi pelaku penipuan lewat telepon. IDN Times/ istimewa

Korban yang sudah teperdaya pun langsung menyerahkan uang Rp87 juta.  

“Kemudian korbannya pun menyerahkan uang sekitar Rp87 juta lebih guna pengurusan dua nama pemilik segel menjadi dua sertifikat tanah atas nama BU dan JT. Dan tersangka menjanjikan sertifikat tanah tersebut akan terbit di awal Agustus 2022,” ungkap kapolsek.

Namun, tambahnya, hingga batas yang dijanjikan dan sampai saat ini tidak ada konfirmasi ataupun informasi lebih lanjut dari tersangka MJ. Korban malah dapat informasi dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU tidak ada kepengurusan segel tanah ke sertifikat miliknya.

“Korban tidak mendapatkan informasi kelanjutan dari tersangka MJ. Karena penasaran akhirnya korban menanyakan langsung ke Kantor BPN, ternyata didapat informasi tidak ada kepengurusan tanah segel atas nama BU dan JT. Atas kejadian tersebut korban  melaporkan kejadian ini ke Polsek Penajam,” kata Kapolsek.

4. Tersangka MJ ditangkap ketika berada di rumahnya

Perwira Tinggi Mabes Polri Gadungan Menipu Warga Gersik PPUIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menegaskan, setelah mendapatkan laporan dari tersangka kemudian unit Reskrim Polsek Penajam langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka MJ dan diketahui ketika itu masih berada di sekitar Kelurahan Jenebora.

“Tersangak MJ berhasil kami bekuk hari Rabu (24/8/2022) sore saat masih berada di rumahnya,” tegasnya.

Dari tangan tersangka MJ berhasil disita barang bukti tindak pidana penipuan tersangka berupa, foto copy segel, kuitansi penyerahan sejumlah uang, dua unit handphone, dan uang tunai Rp2 juta lebih.

“Saat ini tersangka telah kami amankan di tahanan Polsek Penajam dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kami jerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” pungkasnya.

Baca Juga: Diskominfo PPU Bimtek Master Plan Tahap III untuk Wujudkan Smart City

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya