PPU Segera Luncurkan 'Call Center 112' Penanganan Darurat Masyarakat

Penting bagi masyarakat PPU

Penajam, IDN Times -  Pelayanan penanganan darurat untuk masyarakat Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Call Center 112 dalam waktu dekat ini akan segera diluncurkan.

Sistem prasarana Call Center Siaga 112 di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kedaruratan di lingkungan Pemkab PPU tersebut bakal diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten PPU melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) kabupaten PPU. 

“Seiring dengan kemajuan zaman saat ini sudah menjadi keniscayaan semua sistem berbasis teknologi dan informasi sudah harus dilakukan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam saat rapat persiapan pengaktifan sistem tanggap darurat ini dihadiri sejumlah OPD terkait, Selasa (1/11/2022) kemarin. 

1. Untuk mempermudah dan menunjang pekerjaan

PPU Segera Luncurkan 'Call Center 112' Penanganan Darurat MasyarakatRapat persiapan pengaktifan sistem tanggap darurat PPU (IDN Times/Ervan)

Adapun tujuan adanya sistem tanggap darurat ini, jelasnya,  adalah untuk mempermudah dan menunjang pekerjaan sehari-hari. Walaupun terkadang proses peralihan itu harus melalui proses yang sedikit menyulitkan.

“Karena ini keniscayaan, maka kita yang harus menyesuaikan diri, sebab perkembangan kedepannya ya harus begitu. Apalagi kita juga telah dipilih menjadi salah satu kabupaten smart city,” tuturnya.

Oleh karenanya,  ini menjadi penting bagi masyarakat PPU dan nanti persoalan-persoalan yang ada di OPD yang kira-kira belum bisa disesuaikan ya harus disesuaikan. 

Hamdam mengatakan sistem tersebut penting, karena sistem ini sifatnya kedaruratan khususnya bagi OPD yang memang banyak berinteraksi dengan persoalan-persoalan langsung dengan masyarakat seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rumas Sakit, Satpol PPU, Dinas Sosial dan sebagainya. 

“Melalui sistem darurat 112 ini diharapkan persoalan-persoalan yang disampaikan masyarakat dapat teratasi,” sebut Hamdam. 

Baca Juga: Kejari Penajam Lakukan Pengawasan Pengadaan Tanah di IKN

2. Diharapkan persoalan masyarakat dapat teratasi

PPU Segera Luncurkan 'Call Center 112' Penanganan Darurat MasyarakatRapat call center 112 PPU (IDN Times/ervan)

Ditambahkannya, pengaduan-pengaduan masyarakat PPU jangan sampai segala-galanya tidak bisa diatasi, namun hal-hal tersebut juga tidak harus dirisaukan yang dikhawatirkan dapat memengaruhi kinerja masing-masing. 

“Tetapi diharapkan jika ditemui persoalan di lapangan, segera benahi kinerja sehingga harapan-harapan masyarakat dapat terpenuhi,” tegasnya. 

Ia berharap, agar seluruh OPD dapat menjalin kerja sama yang baik untuk mengidentifikasi persoalan-persoalan yang ditemui di lapangan. Kemudian apa yang menyebabkan belum bisa diterapkannya sistem call center 112 ini agar segera dibenahi bersama.

3. Yakin sistem mampu respon cepat persoalan masyarakat

PPU Segera Luncurkan 'Call Center 112' Penanganan Darurat MasyarakatRapat persiapan pengaktifan sistem tanggap darurat PPU (IDN Times/Ervan)

Dirinya yakin, jika sistem tersebut bisa diaplikasikan secara masif dipastikan sistem itu mampu merespon cepat persoalan-persoalan yang muncul di tengah-tengah masyarakat. 

“Harapannya kita harus sudah mulai aplikasi ini dan tidak bisa ditunda-tunda lagi karena sebentar lagi tetangga kita menjadi IKN tentunya kita juga jangan sampai ketinggalan dengan  mereka. 

Nanti teman-teman di Diskominfo menjadi leading sector-nya supaya informasi kedaruratan di masing-masing OPD, ini bisa direspon dengan cepat. Setidaknya jika tindakan itu belum terlaksana, bisa berikan keterangan yang jelas tentunya ini akan memberikan kejelasan bagi masyarakat.

4. Diskominfo akan bagi jenis kedaruratan yang ada di PPU

PPU Segera Luncurkan 'Call Center 112' Penanganan Darurat MasyarakatIlustrasi Call Center Dinkes PPU (IDN Times/Ervan )

Pada kesempatan itu, Kepala Diskominfo PPU, Budi Santoso menerangkan pertemuan tersebut dalam rangka menginventarisir persiapan yang ada di OPD terkait, serta mengidentifikasi persoalan-persoalan yang terjadi dan akan menjadi persoalan bagi OPD ketika sistem aplikasi 112 tersebut sudah di aktifkan.

Diskominfo juga akan membagi jenis-jenis kedaruratan yang ada di PPU kemungkinan ada namun belum teridentifikasi jenis kedaruratan dilaksanakan oleh OPD. Kemudian bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan OPD berdasarkan laporan yang masuk agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan kewenangan yang dimiliki tiap OPD. 

“Ketika sistem ini sudah jalan,  nantinya komando tidak berada di Diskominfo lagi. Seperti sebagian daerah yang telah melaksanakan aplikasi ini bahwa komando akan kita serahkan ke BPBD kabupaten PPU,” tutupnya.

Baca Juga: Beli Tiket Bus Damri Rute Balikpapan-IKN Bakal Pakai Sistem Online

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya