Surat Edaran Sekretaris Kabinet Batalkan Safari Ramadan Pemkab PPU 

Salah satu tujuannya agar tidak ada lonjakan kasus COVID-19

Penajam, IDN Times - Safari Ramadan 1444 Hijriah yang akan digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) dibatalkan. Hal itu karena terbitnya Surat edaran (SE) Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023.  

Dalam surat edaran tersebut, menjelaskan ada tiga poin penting arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Di mana, surat dengan tujuan seluruh kepala daerah itu meminta agar setiap kepala daerah atau pejabat di daerah tidak menggelar acara buka puasa bersama.

“Pak Presiden meminta agar tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama hal ini guna mencegah kembali munculnya penularan Corona Virus Disease atau COVID-19,” kata Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab PPU, Nurbayah, kepada IDN Times Jumat (24/02/2023) di Penajam.

1. Arahan diperkuat surat edaran Kemendagri

Surat Edaran Sekretaris Kabinet Batalkan Safari Ramadan Pemkab PPU Kabag Kesra Setkab PPU, Nurbayah (IDN Times/Ervan)

Selain itu, tambahnya, dalam surat edaran itu juga menerangkan jika penanganan COVID -19 saat ini dalam transisi dari pandemiK menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. 

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, yang telah dijadwalkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ditiadakan,” tuturnya.

Menteri Dalam Negeri, terangnya, juga telah menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Arahan presiden dimaksud diteruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

“Arahan itu juga diperkuat dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani Sekretaris Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri pada 23 Maret 2023 dengan isi yang sama,” tuturnya.

Baca Juga: Dana Pembangunan Pujasera UMKM di Penajam Rp2,7 Miliar

2. Bupati PPU terbitkan surat edaran pembatalan

Surat Edaran Sekretaris Kabinet Batalkan Safari Ramadan Pemkab PPU Surat edaran Bupati PPU tentang pembatalan Safari Ramadhan (IDN Times/Ervan)

Menyikapi itu surat edaran tersebut, sambung Nurbayah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara melalui Bupati PPU Hamdam juga telah memutuskan membatalkan Safari Ramadan dan agenda lain yang disertai buka puasa bersama.

Pernyataan itu disampaikan secara resmi melalui surat edarannya Nomor : 010/456/TU-Pimp/85/Kesra/2023, tertanggal 24 Maret 2023.

Tentu Pemerintah PPU, tambahnya, mendukung arahan presiden terkait masalah itu karena tujuannya untuk kebaikan bersama. Selain itu, kebijakan presiden tersebut, bertujuan agar masa transisi dari pandemik menuju endemi terwujud dengan baik. 

“Untuk itu kita perlu lakukan pencegahan agar COVID-19 tidak kembali melonjak, salah satu adalah meniadakan Safari Ramadan oleh pemerintah PPU, meskipun itu sudah diagendakan,” ujar Nurbayah.

Dia menegaskan, surat edaran larangan buka puasa bersama itu memang ditujukan kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, dirinya mengimbau untuk masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan, termasuk jika mengadakan buka puasa bersama.

3. Tidak terdapat penambahan kasus COVID-19

Surat Edaran Sekretaris Kabinet Batalkan Safari Ramadan Pemkab PPU Infografis COVID-19 PPU Update 24 Maret 2023 (Dok Satgas COVID-19 PPU)

Sementara itu, juru bicara Pemerintah Kabupaten PPU terkait penanganan COVID-19, dr. Jansje Grace Makisurat, menyatakan di wilayah PPU per 24 Maret 2023 tidak terdapat penambahan kasus suspek COVID-19.

Berdasarkan data kasus terkonfirmasi mencapai 6.140 orang pasien, jumlah pasien dirawat nihil, pasien sembuh 5.892 orang dan meninggal 246 orang. Kasus pasien aktif isolasi mandiri ada dua pasien. 

“Sementara itu untuk wilayah dengan kategori zona hijau COVID-19 yakni Kecamatan Penajam, Waru dan Sepaku. Sedangkan Kecamatan Babulu zona kuning karena ada dua kasus aktif,” pungkasnya. 

Baca Juga: Anggaran Pilkada 2024 Penajam Turun Rp8,4 miliar 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya