Dampak Corona, Pemkot Bebaskan Retribusi PKL di Pasar Tradisional 

Sejumlah kebijakan di Balikpapan akibat COVID-19

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan membuat sejumlah kebijakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terpukul karena pandemi virus corona.  Salah satunya adalah memberikan keringanan bagi para PKL di pasar tradisional yang ada di Kota Minyak ini.

"Kebijakan pembebasan retribusi untuk pedagang kaki lima di 11 pasar tradisional. Jumlahnya 450 PKL, selama 3 bulan mulai April, Mei dan Juni," ujar Rizal saat jumpa pers di Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (2/4).

1. Pembebasan retribusi bagi PKL dan keringanan retribusi pedagang di pasar

Dampak Corona, Pemkot Bebaskan Retribusi PKL di Pasar Tradisional IDN Times/Khaerul Anwar

Rizal menjelaskan, selain membebaskan biaya retribusi bagi PKL, pihaknya juga memberikan keringanan bagi para pedagang yang memiliki lapak di pasar tradisional selama 3 bulan.

"Pengurangan retribusi 30 persen untuk pedagang petak pasar. Jumlahnya 3.447 pedagang di 11 pasar tradisional," ujar Rizal.

Ia menjelaskan, untuk retribusi petak pasar sebesar Rp400 juta per bulan, pengurangan 30 persen artinya sekitar Rp120 juta dibebaskan untuk para pedagang yang mengisi petak pasar tradisional. Sementara, biaya retribusi bagi PKL di 11 pasar tradisional yang dibebaskan nilainya sekitar Rp51 juta per per bulan.

Baca Juga: Lawan COVID-19, Warga Balikpapan Terapkan Karantina Lokal Tingkat RT

2. Menggratiskan biaya PDAM dan keringanan pajak bagi pengusaha, serta memberikan santunan bagi masyarakat kurang mampu

Dampak Corona, Pemkot Bebaskan Retribusi PKL di Pasar Tradisional Unsplash/Svklimvin

Sebelumnya, pemerintah kota juga telah membuat kebijakan untuk menggratiskan pembayaran iuran PDAM bagi masyarakat kurang mampu, TNI/ Polri sejumlah 1.459 sambungan PDAM.

Selain itu juga memberikan keringanan bagi bara pengusaha, khususnya perhotelan dan restoran untuk menunda batas waktu pembayaran pajak daerah hingga enam bulan ke depan serta menghapuskan denda pajak terutang.

Pemkot Balikpapan berencana menyantuni sekitar 250 ribu KK di Balikpapan senilai masing-masing Rp250.000/ KK,. Santunan akan bakal diberikan kepada keluarga tidak mampu dan masyarakat berpenghasilan tidak tetap. 

3. Membentuk kelurahan dan RT Siaga COVID-19

Dampak Corona, Pemkot Bebaskan Retribusi PKL di Pasar Tradisional RT 8 Klandasan Ulu Balikpapan melakukan karantina wilayah (IDN Times/Hilmansyah)

Rizal juga membentuk kelurahan dan RT Siaga COVID-19.  Menurutnya, kelurahan dan RT Siaga COVID-19 ini akan membantu mengurangi penyebaran virus corona dengan lebih efektif.

"Kelurahan atau RT Siaga COVID-19 membantu warga di lingkungan agar warga tidak terpapar COVID-19 baik melalui pengetatan sosial, pembatasan keluar masuk, cuci tangan, dan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat)," jelas Rizal.

Ia juga meminta agar tiap wilayah membentuk lumbung bahan makanan sendiri dan menggalakkan budidaya tanaman untuk konsumsi sendiri, seperti bercocok tanam sayur mayur di pekarangan rumah.

Di Balikpapan sendiri, pada sebagian perumahan telah memasang peringatan untuk warga sekitar ataupun orang yang memasuki wilayah kompleks tersebut agar menggunakan masker. Bahkan ada pula RT yang terang-terangan melakukan karantina wilayah. 

4. Insentif bagi tenaga medis

Dampak Corona, Pemkot Bebaskan Retribusi PKL di Pasar Tradisional RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Rizal juga menjelaskan, Pemerintah Kota dan DPRD Balikpapan telah menyepakati sejumlah anggaran, telah dialihkan untuk memberikan insentif bagi para petugas medis yang berjuang dengan taruhan nyawa untuk menangani langsung para pasien COVID-19.

"Jumlah petugas kesehatan 1.021 paramedis yang ada di 13 rumah sakit yang melakukan penanganan pasien COVID-19. Mereka diberikan susu, vitamin C, dan nutrisi yang diberikan secara bertahap," ujar Rizal.

 

Baca Juga: Imbas COVID-19, Pemkot Balikpapan Gratiskan Iuran PDAM selama 3 Bulan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya