Dua ASN Diduga Melanggar Netralitas, Wali Kota Rizal Lapor Kemendagri 

Dua pejabat di lingkungan pemkot itu telah diberi sanksi

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Balikpapan 2020.

"Saya telah memerintahkan bagian hukum dan inspektorat untuk mengkaji dugaan pelanggaran tersebut, termasuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat diwawancarai wartawan usai menghadiri kegiatan Smansa Islamic Festival di SMAN 1 Balikpapan, Jumat (21/2).

1. Dua ASN di Balikpapan tak pernah izin ke wali kota saat mengambil formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah

Dua ASN Diduga Melanggar Netralitas, Wali Kota Rizal Lapor Kemendagri Tim penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan data hasil penjaringan calon Wakil Wali Kota untuk Pilkada Balikpapan di Partai Golkar pada 17-18 Februari 2020, dua orang ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan diinformasikan ikut mengambil formulir pendaftaran.

Kedua ASN itu yakni Madram Muchyar yang saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Balikpapan dan Sayid Fadly yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Kota (Sekkot) Balikpapan.

Rupanya dalam proses pendaftaran, Rizal mengungkapkan kedua ASN tersebut tidak pernah mengajukan izin kepada dirinya ketika mengambil formulir pendaftaran bakal calon wakil wali kota di Pilkada Balikpapan.

"Saya tidak masalah mereka tidak izin, itu hak pribadi mereka, tapi saya tekankan adalah soal aturan apakah yang mereka lakukan melanggar aturan atau tidak," ujarnya.

2. Dua ASN yang turut dalam penjaringan bakal calon kepala daerah terancam saksi pemecatan

Dua ASN Diduga Melanggar Netralitas, Wali Kota Rizal Lapor Kemendagri lawevidence.com

Ia menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan nasihat kepada kedua ASN yang bersangkutan ketika menerima informasi terkait tindakan keduanya yang terlibat dalam proses penjaringan bakal calon wakil wali kota di Partai Golkar.

Karena sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai, sanksi yang diberikan cukup berat kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terkait aturan netralitas dalam pilkada.

"Saya sudah ingatkan, hanya ada dua sanksi yakni sedang dan berat. Kalau sedang kenanya penurunan pangkat dan berat berupa pemecatan," tuturnya.

3. Bawaslu mengkaji dugaan pelanggaran netralitas ASN

Dua ASN Diduga Melanggar Netralitas, Wali Kota Rizal Lapor Kemendagri Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan Ahmadi Azis (Dok. IDN Times/Istimewa)

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan Ahmadi Azis mengatakan pihaknya berencana akan mengkaji dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam proses penjaringan calon Wakil Wali Kota di Partai Golkar.

Dua ASN yang masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan diduga melakukan pelanggaran aturan netralitas ASN karena telah terlibat dalam proses pendaftaran di Partai Golkar.

"Kami masih mengkaji untuk menyelidiki dugaan pelanggarannya, dirinya akan mengambil contoh beberapa kasus yang telah terjadi seperti di Bontang dan Kutai Timur," jelasnya.

Azis menjelaskan hasil kajian yang dilakukan, akan dijadikan bahan rekomendasi yang akan diteruskan Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN).

"Kami tidak berwenang memberikan sanksi, kami hanya memberikan rekomendasi yang diteruskan ke KASN," pungkasnya.

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya