Soal Pabrik Refinery, Warga Sebut Pemkot Balikpapan Tidak Tegas

Kuasa hukum warga nilai pabrik refinery tidak kantongi izin

Balikpapan,IDN Times – Agus Amri, kuasa hukum warga Teluk Waru, Kelurahan Kariangu, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, mendesak Pemkot Balikpapan menghentikan pembangunan pabrik refinery atau pengolahan minyak mentah yang dilakukan PT Kutai Refinery Nusantara (KRN).

“PT KRN tidak mengantongi Izin, tapi masih terus melakukan pembangunan. Untuk itu kami harus meminta penjelasan dari Pemkot Balikpapan, apa alasannya kegiatan ini masih terus dibiarkan,” ujar Agus saat menggelar jumpa pers, Senin (11/1/2021).

1. Agus sebut DPMPT tidak menerbitkan IMB dan IMNT untuk PT KRN

Soal Pabrik Refinery, Warga Sebut Pemkot Balikpapan Tidak TegasIDN Times / Hilmansyah

Agus menambahkan, pembangunan yang dilalukan PT KRN tidak memiliki Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut Agus, hal itu sesuai surat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) No. 503/4276/PPR/DPMP tahun 2020, tentang informasi penerbitan IMB.

“DPMPT tidak menerbitkan IMTN dan IMB karena lahan yang dibangun tersebut tidak memiliki hak alas tanah karena tanahnya milik warga,” ujarnya.

Dijelaskan Agus, KRN saat ini menguasai 80 hektare tanah milik warga di RT 09 Teluk Waru. Padahal, tambah Agus, warga Teluk Waru tinggal sejak 1949 sebagai petani dan peternak sapi.

”Saya mewakili warga yang lahan diserobot ada 14 hektare,” jelasnya. Sementara terkait sengketa lahan antara warga dengan PT. KRN, Agus menambahkan, saat ini masih berproses di Kepolisian Daerah Kaltim.

2. Warga menilai Pemkot Balikpapan tidak tegas

Soal Pabrik Refinery, Warga Sebut Pemkot Balikpapan Tidak TegasIDN Times / Hilmansyah

Menurut Amri, pada 6 Januari 2021 lalu, DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan refineri. Saat itu, DPRD dan OPD berjanji akan mengirim surat ke PT KRN paling lambat tanggal 8 Januari untuk menghentikan pembangunan.

“Ini sudah lewat 2 hari dari tanggal 6 setelah peninjauan, namun saya tidak melihat ada upaya serius dari Pemkot untuk mengambil sikap atas KRN yang membangun tanpa IMB itu," jelas Agus.

Menurut Agus, Pemkot Balikpapan jangan hanya galak pada pedagang kaki lima saja. Dia meminta Satpol PP bertindak untuk menghentikan upaya pembangunan oleh PT KRN karerna dinilai ilegal.

Akibat aktivitas pembangunan ini, lanjut dia, warga sekitar mulai merasakan dampaknya. Rumah warga mulai kebanjiran. “Masuk lumpur di dalam rumah sehingga pemerintah harus segera mengambil tindakkan atas kegiatan pembangunan ilegal,” jelas Agus.

Baca Juga: 2 Remaja SMP Tewas di Danau Bekas Lubang Tambang Batu Bara Kaltim

3. PT KRN siap menempuh jalur hukum

Soal Pabrik Refinery, Warga Sebut Pemkot Balikpapan Tidak TegasIDN Times / Hilmansyah

Sementara itu manajemen PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) menyatakan kesiapan menempuh penyelesaian sengketa lahan melalui musyawarah maupun jalur hukum.

“Memang penyelesaiannya harus dari sisi hukum. Kalau misalnya bisa musyawarah untuk mufakat lebih baik ,” ujar Budiarsa, General Manager PT. KRN, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, lahan yang dibeli sebagian telah dilengkapi surat dan sebagian dalam proses Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Karena itu, ia berharap penjual dan warga yang menggugat bisa berkomunikasi.

Soal luas lahan yang digugat warga, Budiarsa menuturkan, menunggu proses hukum yang kini bergulir di kepolisian.

“Kalau berapa pasti luasnya, saya pun gak bisa bilang. Di satu sisi ada klaim, di satu sisi kita ada hak juga di sana,” jelasnya.

Soal tudingan tidak mengantongi IMB dan IMNT, Budi mengatakan, pihaknya akan taat sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Lubang Eks Tambang di Kaltim Telah Membunuh 39 Orang pada 2020

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya