Anggaran Dialihkan, 30 Pejabat Pemkot Balikpapan Tidak Dapat THR 

Anggaran dialokasikan untuk penanganan COVID-19

Balikpapan, IDN Times -  Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan siap mendukung kebijakan Pemerintah Pusat yang menghapus pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat eselon I dan II pada tahun 2020 ini. Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid M. Fadly mengatakan pihaknya siap melaksanakan keputusan pemerintah pusat tersebut.

“Kita laksanakanlah keputusannya, kalau memang begitu putusannya,” katanya ketika diwawancarai wartawan di kantornya, pada Rabu (15/4).

1. Eselon III ke bawah tetap dapat THR

Anggaran Dialihkan, 30 Pejabat Pemkot Balikpapan Tidak Dapat THR Ilustrasi Uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Berdasarkan keputusan pemerintah pusat, yang dibacakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hanya PNS setingkat eselon III ke bawah yang akan mendapat uang THR. Sementara untuk PNS eselon I dan II tidak mendapat THR untuk memenuhi prinsip penghematan di tengah wabah corona atau COVID-19.

Fadly menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan siap melaksanakan apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mendukung upaya percepatan penanganan penyebaran virus corona.

“Kalau memang begitu putusannya, kita taat dengan keputusan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Miliki Dokumen, Produk Tiongkok Ditahan di Karantina Balikpapan

2. Untuk meringankan beban anggaran

Anggaran Dialihkan, 30 Pejabat Pemkot Balikpapan Tidak Dapat THR pmjnews.com

Fadly mengatakan tidak ada ada tunjangan lain yang diberikan untuk menggantikan kebijakan penghapusan THR bagi PNS eselon I dan II pada tahun 2020. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah agar dapat difokuskan untuk upaya percepatan penanganan virus corona.

“Kita pastikan tidak ada tunjangan pengganti lainnya, karena kalau kita gunakan pasti akan membebani APBD, karena saat ini kita sedangkan fokus untuk penanganan COVID-19,” terangnya.

Fadly menerangkan pihaknya sudah mendata jumlah PNS eselon I dan II yang akan tidak menerima THR pada tahun 2020 di Pemkot Balikpapan sebanyak 30 orang.

“Kita data ya, kalau eselon I di Pemkot Balikpapan tidak ada, kalau eselon II khusus untuk eselon 2A ya saya saja, kalau sama eselon 2B, totalnya bisa sampai 30,” ujarnya.

3. Penghapusan THR untuk eselon I dan II tidak signifikan untuk bantu COVID-19

Anggaran Dialihkan, 30 Pejabat Pemkot Balikpapan Tidak Dapat THR suarasurabaya.net

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, besaran THR yang diberikan kepada PNS menjelang Hari Raya Idul Fitri sebesar satu kali gaji pokok selama satu bulan. Gaji pokok untuk pejabat eselon II di Pemkot Balikpapan sebesar Rp9 juta.

Menurutnya, kebijakan untuk menghapuskan THR kepada pejabat eselon I dan II untuk membantu pembiayaan program penanganan COVID-19 tidak efektif, karena nilai yang dikumpulkan terlalu kecil. 

“Kalau meniadakan THR untuk eselon I dan II untuk membiayai anggaran COVID-19 sebenarnya tidak signifikan, karena jumlahnya juga tidak banyak,” tambahnya.

Baca Juga: Segini Besaran Zakat Fitrah Balikpapan Tahun Ini

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya