Pemkot Balikpapan Ajukan Pembatasan Bandara dan Pelabuhan

Balikpapan, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty atau akrab disapa Dio mengatakan berdasarkan hasil laporan kewaspadaan penyebaran virus corona di Kota Balikpapan pada tanggal 7 Maret 2020, pukul 16.00 Wita, jumlah pasien PDP dikonfirmasi menurun.
"Jumlah PDP di Kota Balikpapan mengalami penurunan menjadi 25, setelah 16 orang dinyatakan negatif," kata Dio dalam jumpa pers pada Selasa (7/4).
1. 16 PDP dinyatakan negatif dan dipulangkan
Sementara, jumlah pasien positif COVID-19 sebanyak 17 orang. Dari jumlah ini sebanyak 1 orang meninggal dunia, dan 3 orang dinyatakan negatif pada pemeriksaan ulang COVID-19.
Perkembangan penanganan virus corona di Kota Balikpapan cukup menggembirakan, dari laporan kewaspadaan yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan jumlah PDP di Kota Balikpapan mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Jumlah tersebut menurun jumlah PDP di Kota Balikpapan yang sempat terkonfirmasi menjadi 40 orang pada hari sebelumnya.
"16 orang PDP dipulangkan hari ini setelah dinyatakan negatif," jelas Dio.
Baca Juga: Bupati: Empat Warga PPU Positif COVID-19 dari Kecamatan Penajam
2. Jumlah ODP menjadi 1.146 orang
Sementara itu, Dio menjelaskan untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Kota Balikpapan hingga hari ini tercatat mencapai 2325 orang.
Sebanyak 1.179 diantaranya telah selesai masa observasinya selama 14 hari, sehingga total ODP di Kota Balikpapan menjadi 1.146 orang.
Jumlah ini meningkat dibandingkan hari sebelumnya yang tercatat mencapai 1.105 orang.
3. Pemkot Balikpapan ajukan permohonan pembatasan bandara dan pelabuhan
Dio menjelaskan, Pemerintah Kota Balikpapan hari ini secara resmi mengajukan permohonan perihal pengurangan atau pembatasan penerbangan dan pelayaran komersial dari dan menuju Balikpapan kepada Gubernur Kalimantan Timur dan ditembuskan kepada Kementerian Perhubungan sebagai otoritas yang berwenang sesuai dengan pengetatan protokol kesehatan.
Tahapan ini penting dilakukan mengingat Bandar Udara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun dan prasarana transportasi lainnya merupakan objek vital nasional (obvitnas) yang penutupan atau penghentian operasionalnya harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Baca Juga: Wali Kota Tinjau Asrama Haji Balikpapan Untuk Rawat Pasien COVID-19