Petakan Potensi Pajak, DJP Kaltimra Bangun Basis Data

Data pajak dengan instansi lain tidak sinkron

Balikpapan, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltimra berencana akan membangun basis data untuk memetakan potensi pajak di masing-masing sektor guna memaksimalkan penerimaan negara.

Pemetaan dengan membangun sistem data yang terintegrasi dengan sejumlah instansi yang ada di pemerintah daerah (pemda). Pengawasan dilakukan oleh masing-masing pemda secara teknis terhadap pelaporan dari tiap-tiap perusahaan yang beroperasi di beberapa sektor, diantaranya pertambangan, perkebunan dan perumahan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltimra Samon Jaya mengatakan selama ini pihaknya belum memiliki data yang valid terkait potensi pajak yang ada di masing-masing sektor. Hal ini berdampak pada potensi yang dihasilkan untuk penerimaan negara sulit dimaksimalkan.

"Selama ini, kami hanya menerima laporan dari yang perusahaan bersangkutan kalau laporan pajaknya sudah beres dan sudah dibayar, kami tidak tahu bagaimana kenyataannya,” kata Samon ketika diwawancarai wartawan di Kanwil DJP Kaltimra, Jumat (13/3).

1. Data pajak dengan instansi lain tidak sinkron

Petakan Potensi Pajak, DJP Kaltimra Bangun Basis DataIDN Times / Istimewa

Menurut Samon, untuk saat ini pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur untuk mendata ulang potensi pajak yang ada dari masing-masing kegiatan pertambangan yang ada di wilayah Kaltim.

Pendataan ulang itu dilakukan dengan menyesuaikan laporan yang diterima oleh DJP Kaltimra dari masing-masing perusahaan, yang disesuaikan dengan laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiap perusahaan pertambangan yang dilaporkan ke Dinas ESDM.

“Laporan RKAB merupakan syarat kalau perusahaan mau menjual hasil tambangnya, setelah kami melakukan pencocokan ternyata data yang dilaporkan ke pajak dengan RKAB tidak sama seperti ada perusahaan yang hanya melaporkan potensi pajaknya hanya Rp3 miliar setelah dilakukan pencocokan data potensi pajaknya naik menjadi Rp34 miliar,” jelasnya.

2. Tidak hanya potensi pajak pertambangan, namun juga di perkebunan dan perumahan

Petakan Potensi Pajak, DJP Kaltimra Bangun Basis DataIlustrasi Petani Sawit (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Upaya untuk melakukan sinergi data potensi pajak ini, tidak hanya akan dilakukan pada sektor pertambangan, namun juga akan diperluas seluruh sektor yang memiliki potensi pajak diantaranya perkebunan dan perumahan.

Untuk itu, DJP Kaltimra berencana melakukan koordinasi dengan instansi di pemerintah daerah untuk melakukan peningkatan kapasitas data potensi pajak yang dimiliki. Antara lain dengan melibatkan diri dalam proses evaluasi terkait dalam mengawasi kegiatan di sejumlah sektor usaha yang ada.

“Jadi ingin dilibatkan ketika melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang ada di masing-masing sektor, sehingga kelihatan berapa potensi pajaknya, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh unit teknis di daerah,” ungkapnya.

3. DJP buat peta wajib pajak

Petakan Potensi Pajak, DJP Kaltimra Bangun Basis Datatheshoppersweekly.com

Upaya untuk membangun database wajib pajak yang bersinergi dengan instansi lainnya di Pemerintah Daerah juga bertujuan untuk memaksimalkan upaya pemetaan wajib pajak di masing-masing sektor. Manfaatnya untuk lebih mudah memantau basis data yang sudah terintegrasi antara DJP Kaltimra dengan masing-masing instansi pengawas.

“Seperti tambang atau perkebunan, kalau sekarang kami tidak tahu lokasinya dimana, susah jadi memeriksanya. Nanti kalau sudah ada sistem yang dibangun kami akan mudah memeriksanya,” pungkasnya.

Baca Juga: Kampung Demokrasi, Pilkada Balikpapan  Ditarget Jadi Contoh Nasional

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya