5.700 Karyawan di Balikpapan Dirumahkan dan Kena PHK karena COVID-19

Paling banyak dari sektor perhotelan dan restoran

Balikpapan, IDN Times - Sebanyak 5.700 orang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Balikpapan. Langkah itu diambil sejumlah perusahaan menyusul teror virus corona yang juga menyasar dunia usaha. 

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.000 orang dirumahkan dan 700 orang terkena PHK dari perusahaan," ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat dikonfirmasi pada Kamis (9/4). Hingga saat ini Pemkot Balikpapan masih mendata warga yang kehilangan pekerjaan karena wabah dengan kode COVID-19 tersebut.

1. Hotel dan restoran paling terdampak

5.700 Karyawan di Balikpapan Dirumahkan dan Kena PHK karena COVID-19booking.com

Menghadapi virus corona, Pemkot Balikpapan pun mengambil kebijakan pengetatan sosial. Misalnya saja penutupan sejumlah ruas jalan dan memberlakukan jam malam. Akibatnya, sejumlah restoran, rumah makan serta cafe hanya diperbolehkan menjual makanan/minuman untuk dibawa pulang. Rizal menjelaskan berdasarkan data dihimpun, ribuan karyawan yang dirumahkan dan terkena PHK tersebut sebagian besar berasal dari sektor perhotelan, restoran dan pertokoan.

“Dari data yang kami terima, rata-rata merupakan pekerja dari tiga sektor itu,” jelasnya.

2. Data sudah dikirim ke Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat

5.700 Karyawan di Balikpapan Dirumahkan dan Kena PHK karena COVID-19Ilustrasi Kartu Pra Kerja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam menyikapi dampak ekonomi yang ditimbulkan, Pemkot Balikpapan telah meneruskan data karyawan yang terkena dampak wabah virus corona ke Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat. Diharapkan, data pekerja tersebut dapat diprioritaskan untuk mendapatkan sejumlah bantuan sosial yang telah diprogramkan oleh pemerintah.

“Kami upayakan supaya dapat kartu pra kerja, dan bantuan-bantuan lainnya, untuk meringankan beban mereka,” jelasnya. 

3. Ada tiga hal menjadi prioritas utama dalam program penanganan dampak wabah virus corona

5.700 Karyawan di Balikpapan Dirumahkan dan Kena PHK karena COVID-19IDN Times / Larasati Rey

Rizal menjelaskan berdasarkan arahan dari pemerintah pusat, ada tiga hal yang harus menjadi prioritas utama dalam program penanganan dampak wabah virus corona yakni berkaitan dengan kepentingan kesehatan, masyarakat yang terdampak dan pemungutan pajak.

“Tiga hal tersebut, yang akan kami kaji kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat,” pungkasnya.

Topik:

Berita Terkini Lainnya