Kesal, Ibu di Ketapang Banting Anak Angkat hingga Tewas

Usai aniaya korban hingga tewas, pelaku berupaya bunuh diri

Balikpapan, IDN Times - Polres Ketapang di Kalimantan Barat (Kalbar) menahan perempuan inisial DI (34) atas kasus penganiayaan anak angkat inisial MS (4) hingga tewas. Tersangka kesal saat anak angkatnya ini bermain di parit tanpa mengenakan pakaian, padahal baru selesai dimandikan. 

Diketahui usai menganiaya anak angkatnya, pelaku juga berupaya melakukan percobaan gantung diri. 

“Karena kesal itu tersangka langsung menarik korban hingga terseret di bongkahan semen hingga menyebabkan luka-luka di bagian wajah kiri dan pantat kanan terkelupas lebar,” kata Kapolres Ketapang Ajun Komisaris Besar Polisi Yani Permana saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Jumat 18 November 2022 lalu. 

1. Kronologis kejadian penganiayaan

Kesal, Ibu di Ketapang Banting Anak Angkat hingga TewasIlustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Yani melanjutkan, perbuatan pelaku rupanya tak berhenti sampai di situ saja. Setelah memandikan sekaligus memakaikan baju, tersangka tiba-tiba mengangkat dan menghempaskan tubuh korban ke lantai rumah terbuat dari kayu. 

Saat itu pula, korban langsung tergeletak serta tidak menunjukkan tanda-tanda gerakan. Hasil dari visum terlihat jelas terdapat retakan pada tengkorak kepala korban. 

“Tersangka juga menampar korban hingga hidungnya mengeluarkan darah, mencubit lengan kanan dan perut korban dengan cara diputar, masing-masing dua kali hingga menimbulkan luka kebiruan,” terang Yani. 

Baca Juga: Menteri LHK: Mangrove Desa Ketapang Bisa Jadi Contoh Kelola Pesisir 

2. Pelaku berupaya bunuh diri

Kesal, Ibu di Ketapang Banting Anak Angkat hingga Tewasilustrasi bunuh diri (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengetahui korban meninggal karena perbuatannya, Yani menuturkan, pelaku lantas mencoba bunuh diri di kamarnya. Dengan mengikatkan kain biru di sebuah kayu.  

Namun percobaan bunuh diri pelaku gagal karena berhasil diselamatkan oleh adik iparnya yang secara bersamaan masuk ke dalam rumah pelaku. 

“Jadi adik ipar pelaku sempat masuk, mendapati korban sudah tergeletak dan pelaku yang sedang mencoba gantung diri, akhirnya diselamatkan dan keduanya di bawa ke puskesmas,” jelas dia. 

Saat di puskesmas itulah diketahui korban sudah meninggal dunia, sedangkan pelaku hanya menderita sakit ringan di bagian leher karena sempat tergantung. 

3. Korban baru sembilan bulan jadi anak angkat pelaku

Kesal, Ibu di Ketapang Banting Anak Angkat hingga Tewasilustrasi anak sedang mendapatkan kekerasan

Atas kejadian ini, polisi pun langsung menahan tersangka DI. Polisi sudah mengantongi alat bukti yakni hasil visum dari jenazah korban. “Kami sudah lakukan proses penahanan di Polres Ketapang karena dirasa cukup untuk pasalnya,” ucapnya. 

Sementara, diketahui pelaku mengangkat korban sebagai anak karena belum dikaruniai buah hati selama tujuh tahun pernikahannya dengan sang suami. Korban masuk dalam keluarga pelaku terhitung baru 9 bulan. 

Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 76C dalam hal anak menjadi mati sebagaimana Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atau Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 5 huruf a mengakibatkan matinya korban sebagaimana dalam pasal 44 ayat 3 UU no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Barang siapa dengan sengaja dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan sebagaimana dalam pasal 338 ayat (3) KUHP atau penganiayaan yg menyebabkan korban mati sebagaimana pasal 351 ayat (3) KUHP.

Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. 

Baca Juga: Sering Cekcok dengan Keluarga, Pria di Ketapang Bacok Istri dan Anak

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya