Soal Pengaturan Suara di Masjid, Ketua DMI: Balikpapan Sudah Sesuai

Suara yang dikeluarkan maksimal 50-60 desibel

Balikpapan, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Qalil Qoumas menerbitkan surat edaran baru terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.

Menanggapi hal ini Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan Solehuddin Siregar mengatakan, DMI kota Balikpapan mendukung aturan itu untuk ketertiban kenyamanan warga sekitar masjid baik muslim atau non muslim.

"Aturan ini bermaksud baik, edaran tersebut juga merupakan lanjutan penekanan ulang dari aturan menteri sebelumnya," ujarnya, Kamis (24/2/2022).

1. Masjid dan musala di Balikpapan sudah terapkan sesuai arahan

Soal Pengaturan Suara di Masjid, Ketua DMI: Balikpapan Sudah SesuaiMasjid At-Taqwa Balikpapan (istimewa)

Menurutnya, masjid maupun musala di kota Balikpapan tidak terlalu bermasalah dengan aturan tersebut.

Di mana saat sudah banyak masjid dan musala yang telah menerapkan aturan tersebut.

"Aturan penggunaan pengeras suara masjid ini tidak terlalu bermasalah, sekitar 450 masjid di Balikpapan hampir 90 persen mengikuti poin-poin dalam aturan itu," paparnya.

Baca Juga: Embarkasi Haji Balikpapan Difungsikan Kembali sebagai Isoter COVID-19

2. Dipersilakan melapor

Soal Pengaturan Suara di Masjid, Ketua DMI: Balikpapan Sudah Sesuai(Aturan pengeras suara Masjid) IDN Times/Sukma Shakti

Soal pengaturan suara azan, Solahuddin mengatakan, masyarakat dapat melaporkan ke dewan masjid jika suara azan di dekat tempat tinggal mereka melebihi aturan yang ada 

Dari aduan tersebut, dirinya akan menindaklanjuti dan mengarahkan masjid tersebut untuk mengikuti arahan yang sudah ditetapkan pemerintah. Yakni dengan menerapkan pendekatan persuasif.

"Nanti kami sampaikan ke masjid jika memang suaranya melebihi aturan yang ditetapkan," tutur dia.

3. Suara azan maksimal 50-60 DB

Soal Pengaturan Suara di Masjid, Ketua DMI: Balikpapan Sudah SesuaiSuasana Masjid Nabawi, Madinah di tengah pandemik COVID-19 (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Diketahui, dalam aturan tersebut, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, untuk kenyamanan mendengar sound atau pengeras suara sekitar 30 sampai dengan 60 Desibel (DB).

Sehingga  rata-rata pengeras suara masjid normalnya di 50-60 DB, dan paling kecil bisanya di 30 DB.

"Kalau aturan yang kami terima, itu 50-60 DB tidak terlalu lantang tetapi tetap bisa tersampaikan," jelas Solahuddin.

Selain itu, jika masjid menggunakan suara dari kaset, dirinya mengimbau agar bisa pengaturan suaranya yang dapat berhenti sendiri, jika akan ditinggalkan.

Baca Juga: Sarana Bantuan Navigasi Pelayaran akan Dipasang di Teluk Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya