Dewan dan Organisasi Pers Pantau Langsung Putusan Kasus Nurhadi

Penculikan dan aniaya wartawan Tempo di Surabaya

Balikpapan, IDN Times - Dewan Pers bersama organisasi media massa akan memantau langsung sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur (Jatim), Rabu (12/01/2022).

Organisasi pers yang akan hadir yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).

"Fakta bahwa kedua terdakwa adalah anggota polisi harus menjadi hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim. Persidangan ini harus menjadi momentum bagi kita semua dalam mendukung kebebasan pers, sekaligus menjadikan Polri diisi orang-orang yang profesional dan menjunjung tinggi hukum," ujar Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim dalam pers rilis kepada IDN Times, Senin (10/1/2022). 

1. Tempo dan LBH juga akan datang dalam putusan

Dewan dan Organisasi Pers Pantau Langsung Putusan Kasus NurhadiKetua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim. Foto AJI Indonesia

Perwakilan perusahaan Tempo dan sejumlah lembaga bantuan hukum yang memiliki kepedulian terhadap kebebasan pers yakni KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga akan hadir dalam sidang putusan ini.

Kehadiran Dewan Pers, organisasi pers dan lembaga bantuan hukum untuk memastikan majelis hakim memberikan vonis yang adil dan maksimal kepada kedua terdakwa yang merupakan anggota polisi yaitu Purwanto dan Firman Subkhi. Organisasi Pers juga ingin memastikan aparat penegak hukum untuk mengusut belasan terduga pelaku lainnya dalam kasus ini.

Baca Juga: Polda Kaltim akan Tindak Aksi Penutupan Jalan Tol di Kaltim

2. Agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak

Dewan dan Organisasi Pers Pantau Langsung Putusan Kasus NurhadiIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya berharap, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia menyatakan kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers.

Dewan Pers juga mengingatkan jurnalis agar terus bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.

"Jadi mohon kepada semua pihak bisa menghormati UU Pers dan kerja-kerja wartawan. Dan kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua dan tidak terulang kembali dan itu menjadi catatan ke depan. Ini adalah kasus terakhir," katanya. 

Komunitas pers juga berencana menggelar aksi di berbagai daerah berbarengan dengan sidang putusan pada Rabu (12/01/2022). AJI bersama komunitas pers lainnya sudah menggelar aksi di 21 kota semenjak Maret 2021. Ini belum termasuk dengan aksi di berbagai media sosial yang dilakukan komunitas pers di tanah air dan jaringan internasional.

3. Kronologis penculikan dan penganiayaan wartawan Tempo

Dewan dan Organisasi Pers Pantau Langsung Putusan Kasus NurhadiIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Mardya Shakti)

Seperti diketahui, jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban penculikan dan penganiayaan saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jl Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, kemudian ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan simcard HP Nurhadi dirusak.

Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.

4. Kasus sudah bergulir di pengadilan

Dewan dan Organisasi Pers Pantau Langsung Putusan Kasus NurhadiIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua polisi aktif tersebut dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara pada sidang tuntutan. Jaksa menilai kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.

Tuntutan ini menurut Ketua AJI Indonesia dirasa terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan atas apa yang dialami Nurhadi. Dan kalaupun diterapkan, seharusnya dituntut 2 tahun sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Selain itu, dalam sidang dakwaan pada 22 September 2021, dua polisi aktif ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Namun, tiga pasal tersebut tidak digunakan dalam tuntutan kedua terdakwa.

Baca Juga: Progres Kilang Minyak Terbesar di Balikpapan Mencapai 47 Persen

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya