Parah! Oknum Satpol PP Bulungan Malah Selundupkan Sabu Seberat 5 Kg

Pelaku sudah dua kali menjalankan aksinya

Balikpapan, IDN Times - Oknum personel Satpol PP Pemkab Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara) ini sudah kelewatan. Alih-alih turut menjaga keamanan dan ketertiban, tenaga honor Pemkab Bulungan bernama Karmawi (32) malah nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Tarakan ke Bulungan. 

Tidak main-main, benda haram diselundupkan ini jumlahnya cukup besar seberat 5 kilogram. 

"Laporannya ini kami terima pada 5 Desember lalu, di mana akan ada upaya penyeludupan sabu di Sungai Kayan menggunakan perahu ketinting," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara Brigadir Jenderal Samudi dalam press rilis kepada IDN Times, Kamis (16/12/2021). 

1. Sudah dalam pantauan radar BNNP Kaltara

Parah! Oknum Satpol PP Bulungan Malah Selundupkan Sabu Seberat 5 KgJumpa press penanganan kasus narkoba di BNNP Kalimantan Utara, Kamis (16/12/2021). Foto istimewa

Samudi mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya rencana penyelundupan narkoba dalam jumlah besar dari Tarakan sejak 5 Desember 2021 lalu. Pelaku kemungkinan akan menyamarkan penyelundupan tersebut dengan mempergunakan moda transportasi sungai yakni perahu ketinting. 

BNNP Kaltara pun langsung bergegas mengumpulkan informasi tambahan. 

Baru-baru ini, personel BNNP Kaltara mencurigai aktivitas perahu ketinting di Sungai Kayan menuju Tanjung Selor Bulungan. Merasa belum punya cukup bukti untuk melakukan penangkapan, personel BNN hanya membuntuti arah perjalanan perahu yang belakangan diketahui digunakan Karmawi. 

"Petugas ini sempat membuntuti hingga pelaku menyandarkan perahu ketintingnya, tidak jauh dari rumahnya sendiri," beber Kepala BNNP Kaltara.

Baca Juga: Kaltara Menuju Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan

2. Pelaku masuk rumah dengan bungkusan mencurigakan

Parah! Oknum Satpol PP Bulungan Malah Selundupkan Sabu Seberat 5 KgIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pengamatan itu, Samudi menjelaskan, oknum Satpol PP Bulungan ini terlihat memasuki rumahnya dengan membawa bungkusan besar. Kali ini petugas sudah merasa yakin hingga langsung melakukan penyergapan dengan masuk ke rumah Karmawi. 

Di tempat itu, petugas BNNP Kaltara mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Benda haram ini terbungkus dalam lima plastik besar sabu disembunyikan di laci meja rumah orangtua pelaku. 

Hanya sayangnya, pelaku keburu kabur di saat petugas menerobos masuk guna melakukan penangkapan. 

"Waktu petugas ingin melakukan penyergapan pelaku ini tidak ada di rumahnya, yang ditemukan petugas hanya sabu sebanyak lima bungkus dengan berat sekitar 5000 gram, disembunyikan pelaku di laci meja di rumah orang tua pelaku," jelas Samudi.

Enggan buruannya berhasil kabur, petugas langsung melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi diduga menjadi lokasi persembunyiannya. Karmawi berhasil diringkus di sebuah rumah di Jalan Garuda Tanjung Selor Bulungan. 

"Setelah mendapatkan apa yang dicari, pelaku beserta barang bukti langsung digiring petugas ke Kantor BNNP Kaltara guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya. 

3. Pelaku dijanjikan uang Rp8 juta sebagai upah selundupkan narkoba

Parah! Oknum Satpol PP Bulungan Malah Selundupkan Sabu Seberat 5 Kgilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam proses pemeriksaan, oknum Satpol PP ini mengaku sudah dua kali menyelundupkan sabu dari Tarakan masuk ke Bulungan. Upaya pertama, pada 2019 lalu berhasil menyelundupkan sabu seberat 600 gram ke Bulungan. 

Ia pun memperoleh upah dijanjikan sebesar Rp8 juta. 

"Yang pertama itu pelaku membawa 12 bal atau setara 600 gram yang diambilnya dari seseorang berinisal NY, di mana pelaku diupah Rp8 juta jika berhasil membawa barang haram tersebut dengan selamat," tuturnya.

Kali kedua hendak mengulang aksinya, ia gagal sehingga harus berurusan dengan aparat BNNP Kaltara. 

Aparat mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni 5 kilogram sabu, perahu ketinting, sepeda motor, dan ponsel. Ia juga dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Anti Narkotika dengan ancaman hukuman antara 6 hingga seumur hidup. 

Baca Juga: Ada Pelanggaran Udara, Pesawat TNI AU Patroli di Perbatasan Kaltara 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya