Pemkab Paser Beri Kemudahan bagi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan

Mendorong sektor perekonomian masyarakat

Paser, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha di sektor  perikanan dan kelautan. 

"Kemudahan perizinan ini diberikan kepada pelaku usaha, baik perseorangan, badan usaha maupun  kelompok masyarakat," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Paser Sadaruddin diberitakan Antara, Jumat (9/9/2022). 

1. Kemudahan izin berusaha telah disosialisasikan

Pemkab Paser Beri Kemudahan bagi Izin Usaha Perikanan dan KelautanNelayan melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBN Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/9/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.

Ia menyebutkan, pemberian kemudahan izin berusaha  tersebut telah disosialisasikan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim di Kabupaten Paser beberapa waktu lalu. 

Dalam sosialisasi itu, selain Dinas Perikanan, perangkat daerah terkait juga diundang seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata  dan Dinas Lingkungan Hidup. 

Baca Juga: PPA Paser Dampingi para Pelaku Pengeroyokan Korban hingga Tewas

2. Turut diundang para penyuluh perikanan dan pelaku usaha

Pemkab Paser Beri Kemudahan bagi Izin Usaha Perikanan dan KelautanANTARA FOTO/Ampelsa

Selain itu juga diundang penyuluh perikanan, nelayan, kelompok masyarakat pengawas perikanan, pelaku usaha migas energi dan mineral, pelaku usaha ekowisata, pelaku usaha kuliner, pelaku usaha wisata pantai, dan pemerhati lingkungan.

Sadarudin menerangkan, kemudahan perizinan berusaha di sektor perikanan dan kelautan diberikan  untuk mendorong peningkatan berusaha dan investasi khususnya di wilayah yurisdiksi 0-12 mil.

"Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah itu," katanya.

3. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL)

Pemkab Paser Beri Kemudahan bagi Izin Usaha Perikanan dan KelautanANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dikemukakannya, untuk mendapatkan izin dalam berusaha nantinya diperlukan persyaratan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) bagi pelaku usaha dan konfirmasi kesesuaian ruang laut (KKRL) bagi pemerintah, serta izin lingkungan dan izin usaha.

Sadarudin berharap kemudahan perizinan berusaha ini dapat  memacu  gairah  pelaku usaha bidang perikanan dan kelautan di Kabupaten Paser untuk memulai usahanya.

Baca Juga: Kejaksaan Memeriksa Tiga Pejabat di Paser karena Kasus Korupsi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya