Pemungutan Suara Ulang di Tiga Kota dalam Pilgub Kalsel 

KPU Kalsel diminta menggelar pemungutan 60 hari kedepan

Balikpapan, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang dalam gugatan sengketa pemilihan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Pemungutan suara ulang akan digelar di sejumlah kecamatan ada di tiga di Kalsel yakni Banjarmasin, Banjar, dan Tapin. 

Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung sidang putusan sengketa pemilihan gubernur Kalsel, Jumat (19/3) pukul 18.00 Wita. Putusan ini membatalkan sebagian putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel dalam rekapitulasi suara bulan Desember 2020 lalu. 

1. Pemungutan suara di tiga kota di Kalsel

Pemungutan Suara Ulang di Tiga Kota dalam Pilgub Kalsel Bilik suara saat simulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

MK meminta, KPU Kalsel menggelar pemungutan suara ulang di beberapa kecamatan terdapat di  Banjarmasin, Tapin, dan Banjar. Mahkamah memang hanya mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat pasangan Denny Indrayana-Difriadi Derajat.

"Mk memutuskan mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan batal surat keputusan KPU rekapitulasi hasil perhitungan suara pilgub Kalsel," kata Anwar.

"Untuk itu KPU agar melakukan pemungutan suara ulang," imbuhnya.

Pemungutan suara ulang pilgub Kalsel sesuai putusan MK adalah sebagai berikut : Pertama di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Banjarmasin) dan  Kecamatan Sambung Makmur, Kecajatan Aluh Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul (Banjar). 

Sedangkan untuk Kabupaten Tapin, pemungutan suara harus di ulang di 24 TPS terletak di Desa Tungkap, Desa Binuang, Desa Raya Belanti, Desa Pualam Sari, Desa Padang Sari, dan Desa Mekar Sari.

Baca Juga: Lima Kepala Daerah di Kalsel Dilantik, Dua Menunggu Putusan MK

2. KPU Kalsel diminta menggelar pemungutan maksimal 60 hari ke depan

Pemungutan Suara Ulang di Tiga Kota dalam Pilgub Kalsel Pasangan pilgub Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi Derajat. (IDN Times/Istimewa)

MK meminta, KPU Kalsel dalam kurun waktu 60 hari sudah menggelar pemungutan suara di lokasi sudah ditentukan. Selain itu, mereka pun diminta mengganti seluruh petugas  PPS dan PPK dengan personil baru. 

Di sisi lain, KPU Pusat diminta melakukan supervisi pelaksanaan pemungutan suara pilgub Kalsel. Demikian pula jajaran Polda Kalsel agar melaksanakan pengamanan dalam mengawal proses pemungutan suaran pilgub Kalsel. 

Sementara itu, pihak penggugat Denny Indrayana tetap bersyukur gugatannya dikabulkan sebagian pihak majelis hakim MK. Ia tetap optimis mampu memenangi pilgub Kalsel berdasarkan hasil pemungutan suara ulang ini.

Sebelumnya, Denny meminta agar lawannya Sahbirin Noor-Muhidin didiskualifikasi dari proses pilgub Kalsel.  

"Harapannya didisikualifikasi, tapi PSU itu artinya kita memenangkan dalam persidangan MK," ujarnya saat dihubungi.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Pajak, KPK Geledah Kantor Jhonlin Baratama Kalsel

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya