Perkara Permen Ganja, Warga Jerman Jadi Tersangka Narkoba di Kaltara

Tersangka sudah tiga kali memesan paket permen ganja

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya menetapkan warga negara asing (WNA) Jerman Declan Christoper O' Flahert sebagai tersangka kasus narkoba. Polisi mengamankan tersangka ini saat mengambil paket kiriman dari Kantor Pos Bulungan berisi permen ganja pada Rabu 9 Juni 2021.  

Pengirimnya adalah rekan tersangka yang berdomisili di London Inggris. 

"Usai mengambil paket, tersangka langsung diringkus petugas, yang sudah melakukan pengintaian di Kantor Pos," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara Komisaris Besar Agus Yulianto, Senin (14/6/2021). 

1. Polisi kantongi informasi pengiriman narkoba lewat Kantor Pos Bulungan

Perkara Permen Ganja, Warga Jerman Jadi Tersangka Narkoba di KaltaraBarang bukti di Kantor Pos Bulungan Kaltara disita polisi. Foto istimewa

Agus mengatakan, Kantor Bea Cukai melaporkan dugaan pengiriman paket berisi narkoba melalui jasa Kantor Pos Bulungan. Paket disamarkan dalam bentuk permen yang terbuat dari ganja. 

Sehubungan itu, polisi pun melakukan penyelidikan di mana paket barang berisi narkoba tersebut sudah tiba di Bulungan. Paket ini berisi 16 bungkus permen seberat 747,48 kilogram mengandung narkoba golongan 1 yakni tetrahydrocannabinol (THC) atau senyawa ganja. 

Saat tersangka mengambil paketnya, polisi langsung meringkus Declan yang merupakan pegawai pegawai non governmental organization (NGO) Deutsche Gisselchaft fur Internationalle Zusammenarbait (GIZ). 

"Usai mengambil paketnya, tersangka langsung diringkus petugas, yang sudah melakukan pengintaian di Kantor Pos," tegas Agus.

Baca Juga: Kasus Speedboat Terbalik di Kaltara Diselidiki Polres Nunukan

2. Sudah tiga kali memesan permen narkoba

Perkara Permen Ganja, Warga Jerman Jadi Tersangka Narkoba di KaltaraWarga negara Jerman yang ditangkap kasus narkoba di Kaltara. Foto istimewa

Dalam pemeriksaan polisi, Declan mengaku sudah tiga kali memesan paket berisi narkoba dari rekannya di London. Paket kiriman pertama berbentuk cokelat batangan berhasil lolos dari pantauan petugas. 

Sedangkan paket kiriman kedua berbentuk permen cokelat membawanya ke sel tahanan Polda Kaltara.  

"Kalau paket pertama itu dalam bentuk cokelat batangan, yang kedua dan ketiga itu dalam bentuk permen,"terang Agus.

Meskipun demikian, dalam pemeriksaan polisi, Declan memastikan permen-permen ganja ini untuk kebutuhan konsumsi sendiri. Selama ini, ia mengaku tidak pernah memperdagangkan permen ganja tersebut ke masyarakat Kaltara. 

"Kalau pengakuannya dikonsumsi sendiri, tapi saat ini masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut terkait keterangannya itu," tegas Agus. .

3. Polisi juga amankan ASN Pemprov Kaltara

Perkara Permen Ganja, Warga Jerman Jadi Tersangka Narkoba di KaltaraBarang bukti diamankan Polda Kaltara. foto istimewa

Lebih lanjut, Agus juga sedang menelusuri dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Kaltara dalam kasus ini. Pasalnya, pegawai daerah ini yang mengantarkan tersangka Declan mengambil paket narkoba dari Kantor Pos Bulungan. 

Polisi pun sudah mengamankan saksi ini sekaligus mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. 

"Memang waktu diamankan tersangka dan oknum ASN itu menggunakan mobil dinas pelat merah.  Tapi pengakuan oknum ASN itu hanya menemani saja," ungkap Agus. 

Dalam pemeriksaan, ASN Pemprov Kaltara juga mengaku tidak mengetahui tersangka mengambil paket kiriman berisi narkoba dari luar negeri. 

"Selain itu, oknum ASN teraebut juga mengaku tidak tahu kalau WNA itu mengambil paket permen narkotika dan mengonsumsi. Tapi semua keterangan itu masih kita dalami," tegasnya. 

Polisi sudah menetapkan status warga negara Jerman ini sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Ia terancam dengan ketentuan pasal diatur dalam ketentuan Undang-Undang Anti Narkoba di Indonesia. 

"Dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.

4. Kronologis penangkapan tersangka narkoba ini

Perkara Permen Ganja, Warga Jerman Jadi Tersangka Narkoba di KaltaraIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi mengamankan Declan sesaat mengambil paket kiriman berisi permen narkoba di Kantor Pos Bulungan pada Rabu 9 Juni 2021 pukul 14.20 Wita. Pelaku sendiri merupakan pegawai NGO Jerman bernama GIZ yang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam bidang pengelolaan lahan gambut dan mangrove di Kaltara.  

Polisi menangkap WNA ini bersama seorang ASN Pemprov Kaltara yang mengantar pelaku mengambil paket permen ganja. Tes urine WNA ini pun positif menunjukkan kandungan narkoba.

Sebelum penangkapan Declan, Bea Cukai  dan Polda Kaltara sudah memeriksa paket pengiriman termasuk melakukan pengujian laboratorium.  

"Dibukanya pada tanggal 23 Mei 2021 lalu, isi dari paket kedua itu ternyata permen, kemudian dilakukan uji lab dari permen yang ada dipaket itu dan hasilnya mengandung narkoba," sebut sumber ini. 

Polisi lantas bersiaga di Kantor Pos Bulungan menunggu pelaku mengambil paketnya. 

Pelaku memang akhirnya mengambil barang kiriman dua pekan barangnya tiba di  Bulungan. Selama dua pekan itu, tersangka memang sedang menjalani liburan ke Bali. 

Baca Juga: WNA Jerman Ditangkap di Kaltara dengan Bukti Permen Ganja

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya