Satgas Universitas Mulawarman Ungkap Kekerasan Seksual pada Mahasiswi

Korban masih tercatat sebagai anak di bawah umur

Balikpapan, IDN Times - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mulawarman Samarinda mengungkap kasus kekerasan seksual pada salah seorang mahasiswinya. Satgas PPKS Universitas Mulawarman menerima laporan lewat kanal hotline kekerasan seksual sudah dibuka pihak universitas. 

"Kami menerima laporan lewat hotline Satgas PPKS Universitas Mulawarman dan ditelusuri," kata Koordinator Advokasi Satgas PPKS Universitas Mulawarman Samarinda, Selasa (28/11/2023). 

1. Satgas PPKS Universitas Mulawarman menerima pengaduan korban

Satgas Universitas Mulawarman Ungkap Kekerasan Seksual pada MahasiswiGedung Rektorat universitas Mulawarman Samarinda/ Mulawarman University

Satgas PPKS Universitas Mulawarman menerima pengaduan kekerasan seksual tersebut pada tanggal 12 September 2023 lalu. Mereka pun akhirnya menelusuri laporan tersebut kepada pihak bersangkutan, dalam hal ini korban guna mengonfirmasi kebenarannya. 

Dalam pertemuan tersebut, Orin menyebutkan, Satgas PPKS Universitas Mulawarman menyimpulkan dugaan kuat adanya kekerasan seksual atau praktik pemerkosaan dialami korban. Apalagi dugaan tersebut diperkuat adanya fakta di mana usia korban masih 17 tahun atau dianggap sebagai anak di bawah umur. 

Pelaku sendiri berinisial K diketahui sebagai mahasiswa di salah satu kampus lain di Samarinda. "Korban diketahui masih berusia 17 tahun, sehingga diketahui sebagai kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," papar Orin.

Hubungan di antara pelaku dan korban disebutkan sebagai berteman biasa. Namun pada akhirnya terjadilah peristiwa pemaksaan hubungan seksual terhadap korban. Pelaku juga disebut berulang kali mengancam korban untuk kembali melakukan hubungan seksual. 

"Pengakuan korban hanya berteman saja dengan pelaku, namun akhirnya kekerasan seksual hingga pengancaman hubungan seksual," ungkap Orin.

Baca Juga: Band Murphy Radio asal Samarinda yang Mengusung Aliran Math Rock 

2. Satgas PPKS Universitas Mulawarman melaporkan ke polisi

Satgas Universitas Mulawarman Ungkap Kekerasan Seksual pada Mahasiswiilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Sehubungan temuannya ini, Satgas PPKS Universitas Mulawarman langsung berkoordinasi dengan orangtua korban guna memperoleh surat kuasa. Surat kuasa dari orangtua korban ini, kata Orin, dipergunakan sebagai dasar pelaporan kasusnya ke Polresta Samarinda. 

"Kami menghubungi orangtua korban untuk memperoleh surat kuasa dan melaporkan kasusnya ke kepolisian," tegasnya. 

Satgas PPKS Universitas Mulawarman dan korban secara resmi sudah melaporkan dugaan kasus pemaksaan persetubuhan anak ini ke Polresta Samarinda pada 18 September 2023. Mereka melaporkan pelaku berdasarkana ketentuan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam prosesnya, Orin memantau terus penanganan proses penanganan kasus tersebut di Polresta Samarinda. Ia menyebutkan, prosesnya kasusnya sudah masuk tahap penyidikan hingga berharap agar pelaku segera dilakukan penahanan. 

"Kasusnya sudah tahap penyidikan, pelaku semestinya bisa langsung ditahan," paparnya. 

Satgas PPKS Universitas Mulawarman mendorong para mahasiswa, tenaga pendidik, dan dosen agar proaktif dalam mengantisipasi kekerasan seksual. Salah satunya dengan melaporkan kasusnya lewat layanan hotline dibuka Satgas PPKS Universitas Mulawarman. 

3. Polresta Samarinda sudah memproses kasus ini

Satgas Universitas Mulawarman Ungkap Kekerasan Seksual pada MahasiswiKapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli (Nina/IDN Times)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro mengaku, sudah menerima laporan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini. Satgas PPKS Universitas Mulawarman membuat laporan kepolisian pada 18 September 2023 lalu. 

"Kasusnya sudah dilaporkan ke Polresta Samarinda," kata Rengga saat dihubungi. 

Rengga menyatakan, kepolisian masih terus memeriksa saksi-saksi serta sekaligus mengumpulkan keterangan dari korban maupun terlapor. Kasusnya sendiri sudah ditetapkan menjadi penyidikan. 

"Masih terus berproses kasusnya dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Kasusnya sudah naik menjadi penyidikan," tegasnya. 

Meskipun demikian, Polresta Samarinda belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku inisial K ini. Polisi masih membutuhkan keterangan dari para saksi guna memperkuat proses penyidikan. "Ini masih terus berproses dan berjalan," imbuhnya. 

Baca Juga: ART Diterkam Harimau, Pengusaha Muda di Samarinda Jadi Tersangka

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya