Transaksi Narkoba di Hotel Tarakan Digagalkan Polisi

Narkoba akan diedarkan di Tarakan

Balikpapan, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan transaksi narkoba di salah satu hotel setempat. Polisi meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial AD dan SD pada 27 Desember 2021 lalu. 

Berhasil diamankan alat bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. 

 

"Petugas Sat Reskoba terima laporan sekitar pukul 20.00 Wita, bahwasanya ada transaksi narkoba di salah satu hotel di Kelurahan Selumit Tarakan," kata Kapolres Tarakan Ajun Komisaris Besar Taufik Nurmandia, Jumat (14/1/2022).

1. Kronologis penangkapan pelaku

Transaksi Narkoba di Hotel Tarakan Digagalkan PolisiJajaran aparat TNI dan Polri di Nunukan Kaltara memusnahkan narkoba sitaan dari penyelundup di perbatasan. Foto istimewa

Terungkapnya kasus ini setelah petugas Polres Tarakan menerima informasi adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Tarakan. Berdasarkan laporan itu, petugas langsung ke hotel dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Saat itu, polisi curiga dengan salah seorang pengunjung hotel inisial AD. Ia merupakan tamu di hotel ini. 

Tanpa menunggu lebih lama, petugas langsung melakukan masuk serta memeriksa pelaku disaksikan pihak keamanan hotel.

"Petugas tidak mendapatkan barang bukti sabu selain sisa pembungkusnya, lakban warna kuning dan handphone milik pelaku," papar Taufik. 

Baca Juga: Kapal Bahan Bangunan Dilaporkan Hilang Kontak di Laut Tarakan

2. Barang bukti sudah berpindah tangan

Transaksi Narkoba di Hotel Tarakan Digagalkan PolisiJajaran aparat TNI dan Polri di Nunukan Kaltara memusnahkan narkoba sitaan dari penyelundup di perbatasan. Foto istimewa

Petugas lantas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku hingga diperoleh informasi barang bukti berpindah tangan ke rekannya inisial SD. Pelaku ini merupakan warga Kelurahan Juata Kerikil Tarakan.

"Ketika kita periksa percakapan handpone milik pelaku, ternyata barang bukti yang dicari sudah berpindah tangan, setelah itu petugas langsung melakukan pengembangan dengan mengejar pelaku lainnya yaitu SD, di Juata Kerikil," tutur Taufik. 

Tanpa menunggu lama, pelaku kedua ini ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Berhasil disita barang bukti narkoba seberat 1 kilogram disembunyikan dalam speaker di kamarnya. 

"Barang bukti sabu ini, disembunyikan pelaku di dalam speaker yang kemudian disimpan di dalam kamarnya," tambahnya. 

3. Pelaku ditahan di Polres Tarakan

Transaksi Narkoba di Hotel Tarakan Digagalkan PolisiIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai mendapatkan barang bukti,  pelaku SD dan AD beserta barang bukti lainnya langsung digelandang ke Mako Polres Tarakan guna penyidikan lebih lanjut. Diduga kuat, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Tarakan.

"Di duga kuat pelaku ini pengedar dan sudah lama jadi pengedar, dari keterangan para pelaku rencananya barang bukti sabu mau diedarkan kepada para pelanggannya," papar Taufik. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD dan SD akan jerat Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Polres Tarakan juga mengembangkan kasusnya guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Tarakan. 

Baca Juga: Kecelakaan Kapal di Sabah, Malaysia Minta Pertolongan Basarnas Tarakan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya