Bantah Terlibat di 'Warung' Sabu-sabu, Nenek Terancam 20 Tahun Penjara

25 tahun jadi tukang kode, Nenek alias Ati diupah Rp100 ribu

Balikpapan, IDN Times – Tersangka kasus narkoba, Ati alias Nenek (50), menolak keras disebut sebagai koordinator ‘warung’ sabu-sabu di Gunung Bugis, Jalan Sultan Hasanuddin, RT 38, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Dia mengaku tak tahu apa-apa dalam bisnis haram itu.

Kepada wartawan, Ati mengatakan, ia disuruh oleh seorang pria yang kini menjadi buronan polisi untuk memantau situasi di Gunung Bugis. Jika ada orang baru melintasi kawasan tersebut, dia diharuskan teriak kode ‘doyok’.

“Di suruh sama orang, ada mobil (sebut) ‘doyok’, gitu aja. Biar bukan mobil polisi, orang-orang biasa aja tetap doyok, itu aja,” katanya dalam logat Bugis di Mapolda Kaltim, Senin (6/1).

1. Jika situasi aman kodenya Asman

Bantah Terlibat di 'Warung' Sabu-sabu, Nenek Terancam 20 Tahun PenjaraIlustrasi sabu-sabu (IDN Times/Handoko)

Jika situasi dinilai sudah kondusif, lanjut Ati ia diharuskan menyebut kode ‘asman’ yang berarti situasi telah aman. Semua kode-kode tersebut disampaikan secara manual alias berteriak, tidak menggunakan perantara seperti handphone.

“Teriak aja, ‘doyokkk’. Kalau lewat aja gak singgah, berarti aman, itu aja,” sambung perempuan berkerudung itu.

Namun dia mengaku tak tahu-menahu soal fungsi kode-kode tersebut. Termasuk aktivitas transaksi narkoba di warung sabu-sabu yang digerebek jajaran Polda Kaltim beberapa waktu lalu, Ati juga mengaku tak tahu.

“Saya gak tahu jualan (transaksi narkoba) itu, gak tahu saya. Gak tahu saya urusan-urusan begitu, saya gak pernah masuk (warung sabu-sabu). Saya di luar aja, di pinggiran jalan,” urai warga Gunung Bugis itu.

Baca Juga: BNNK Balikpapan Ungkap Bocah 10 Tahun Sudah Konsumsi Sabu-sabu

2. Jadi tukang kode untuk makan

Bantah Terlibat di 'Warung' Sabu-sabu, Nenek Terancam 20 Tahun PenjaraJajaran Polda Kaltim memperlihatkan barang bukti narkoba hasil sitaan di warung sabu-sabu. (IDN Times/Surya Aditya)

Menjadi tukang pemberi kode ini, Nenek membeberkan, sudah ia lakoni selama 25 tahun. Setiap harinya, ia diupah Rp100 ribu oleh orang yang memberi tugas. Selain menambah penghasilan, pekerjaan yang mudah menjadi alasannya mau menerima tugas tersebut.

“Namanya kita (saya) cari makan. Ditawari jaga begini, ada mobil bilang doyok. Jadi, ya, mau aja,” bebernya.

3. Pelanggan pernah beli sabu-sabu hingga Rp1 juta

Bantah Terlibat di 'Warung' Sabu-sabu, Nenek Terancam 20 Tahun PenjaraSamsul Bahri alias Samsul (nomor baju 02). (IDN Times/Surya Aditya)

Sementara itu, tersangka lainnya, Samsul Bahri alias Samsul (23) mengaku mengetahui adanya transaksi narkoba di warung sabu-sabu. Di sana dia bertugas sebagai penjual obat paling mematikan itu sekaligus mengonsumsinya.

“Kalau ada orang masuk, kita ambil uangnya baru kasihkan barangnya. Kami nunggu aja di loket ini, sudah tahu orang-orangnya (pembeli sabu-sabu),” katanya.

Dijelaskannya, warung sabu-sabu itu sudah beroperasi selama empat bulan belakangan ini. Namun dia mengaku tak tahu soal berapa banyak sabu-sabu bisa dijual dalam sehari. Sebab, dia berkilah, ia pemain baru di warung sabu-sabu itu.

“Kalau masalah itu saya kurang tahu karena saya baru di situ kan, saya baru datang dari Sulawesi,” kilahnya.

Hanya saja, Samsul menyebut, rata-rata para pelanggannya membeli sabu-sabu berkisar Rp 100 hingga 150 ribu. Selain itu, butiran kristal bening tersebut juga pernah dibeli Rp 1 juta. Namun ia tak mau menjelaskan siapa para pembelinya. “Dari situ saya diupah Rp250 ribu sehari,” tandas pria berkepala plontos itu.

4. Ati dan Samsul bersama empat tersangka lainnya dijerat pasal berlapis

Bantah Terlibat di 'Warung' Sabu-sabu, Nenek Terancam 20 Tahun PenjaraJajaran Polda Kaltim menggelar konferensi pers kasus warung narkoba, Senin (6/1) siang. (IDN Times/Surya Aditya)

Diberitakan sebelumnya, Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa mengatakan, Ati bertugas sebagai kepala koordinator di warung sabu-sabu. Dia yang mengoperasikan transaksi narkoba di sana.

Oleh karena itu, Ati dan Samsul bersama empat pria lainnya dibekuk polisi pada Kamis, 26 Desember 2019. Di sana polisi juga mengamankan sabu-sabu seberat 0,90 gram bruto dan beberapa barang bukti lainnya terkait narkoba.

Diketahui, empat tersangka lainnya itu adalah Andi Fadli alias Andi (32), Ardiansyah alias Ardi (29), Asri alias Yunus (40) dan Hasanuddin alias Mini (57). Kini, mereka semua ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim. Akibat perbuatannya, mereka terancam 20 tahun penjara.

“Pasal yang diterapkan di sini Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 jo 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” kata Musliadi.

Baca Juga: Pengungkapan ‘Warung’ Sabu-sabu di Balikpapan, Ada Polisi Teriak Doyok

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya