Dewan Jamin Draf Usulan Perda Prokes Corona Bisa Diproses Lebih Cepat

Samarinda, IDN Times – Pemkot Samarinda berencana mengganti Perwali No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 menjadi peraturan daerah. Namun sayangnya wacana itu belum sampai ke meja dewan. Itu artinya draf beleid ini masih dalam penyusunan.
“Kalau berkas sudah masuk baru diproses. Sampai sekarang belum ada,” terang Joha Fajal, ketua Komisi I DPRD Samarinda saat dikonfirmasi pada Kamis (5/11/2020) siang.
1. Dewan jamin usulan perda bisa disahkan lebih cepat karena wabah corona
Niatan pemkot menaikkan derajat aturan tersebut bisa dimaklumi. Pasalnya, sepanjang Perwali No 43/2020 diterapkan pelanggar selalu terjaring tak pakai masker. Jumlahnya ribuan. Angka itu diperoleh selama dua bulan sejak kali pertama berlaku pada 3 September 2020 lalu. Padahal salah satu cara mencegah penularan virus corona atau COVID-19 ini adalah menggunakan masker, selain mencuci tangan dan jaga jarak. Lantaran tegas dengan sanksi, kebijakan terbaru ini nantinya bakal menyertakan sanksi kurungan bagi para pelanggar.
“Sifatnya darurat, bisa saja lebih cepat. Bisa dua atau tiga bulan,” terang politisi NasDem tersebut.
Baca Juga: Eksekusi Desember 2020, Penertiban Bantaran SKM Samarinda Berlanjut
2. Sebelum berlaku perda harus uji publik dan disosialisasikan
Sementara itu, Joni Sinatra Ginting, anggota Komisi I lainnya menerangkan hal senada. Banyak yang harus dipenuhi bila hendak mengubah perwali menjadi perda. Paling penting bertalian dengan naskah akademiknya. Jadi tak bisa langsung jadi perda saat masuk DPRD nanti. Tak hanya itu, aturan ini juga harus disosialisasikan kepada masyarakat. Biar warga tak kaget perda tiba-tiba berlaku. Diseminasi juga jangan hanya sebatas di media. Tapi melalui rukun tetangga, kelurahan dan kecamatan.
“Tak lupa dalam prosesnya juga ada uji publik. Semuanya perlu waktu dan biaya pastinya,” tuturnya.
3. Perwali banyak tak berlaku karena warga tak kenal dengan aturannya
Menurutnya, selama ini banyak perwali yang tidak jalan karena warganya tak tahu ihwal aturannya. Nah, niatan merubah perwali menjadi perda ini juga sangat baik. Lantaran aturan ini membantu penekanan penyebaran COVID-19. Hanya saja, jika wabah tersebut berakhir, pastinya beleid ini tidak akan berlaku lagi.
“Kami kemarin habis belajar ke Makassar. Banyak ilmu yang kami peroleh. Salah satunya penegakan perda,” pungkasnya.
Baca Juga: Ini Cara PHRI Samarinda Dogkrak Okupansi Hotel di Tengah Wabah Corona