Kakek Cabuli Anak SD, Anggap Wajar  karena Sudah Membayar

Berdalih melakukan perbuatan karena istri tak bisa melayani

Samarinda, IDN Times - Penyidik Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu terus menyelidiki kasus pencabulan yang melibatkan kakek berusia 78 tahun berinisial Is kepada Mentari (11)--bukan nama sebenarnya. Dari hasil interogasi polisi, kakek bercucu sepuluh itu mengakui perbuatannya.

Dia tak menampik telah melakukan aksi bejatnya itu kepada korban. Pengakuan tersangka kepada polisi, jika perbuatan cabul itu hanya dilakukan tiga kali. Namun polisi tak percaya, sebab dari pengakuan korban, dia dicabuli sebanyak tujuh kali.

“Makanya kasus ini masih kami selidiki,” tutur Kanit Reskrim Ipda M. Ridwan pada Sabtu (2/11).

1. Kakek cabul memilih beraksi siang hari karena sepi

Kakek Cabuli Anak SD, Anggap Wajar  karena Sudah MembayarIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepada polisi, Is menuturkan perbuatan cabul itu dipicu oleh istrinya yang sudah lanjut usia. Lantaran istrinya tak bisa mengimbangi nafsunya, jadilah Is menjadi-menjadi dengan mengincar tetangga sekitar.

“Istri saya tua, tak bisa lagi begitu. Kan perempuan kalau sudah tak menstruasi tidak bisa lagi,” ujarnya.

Ironisnya yang menjadi sasaran adalah anak di bawah umur. Dan ternyata dari penyelidikan lanjutan polisi, Is kerap membujuk Mentari dengan duit Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

“Saya sudah bayar kok. Suka sama suka,” akunya. Dan aksinya itu tak hanya sekali. Siang hari dipilih sebagai waktu beraksi karena sepi saat sebagian orang di kawasan Kecamatan Samarinda Ulu sibuk bekerja.

Baca Juga: Alasan Kupas Mangga, Ayah Diduga Mencabuli Anak Tirinya yang Bersuami

2. Tersangka menganggap perbuatannya itu wajar karena sudah membayar

Kakek Cabuli Anak SD, Anggap Wajar  karena Sudah MembayarIlustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Meski demikian, Is tetap kukuh bila perbuatannya itu tak melanggar hukum. Padahal dalam Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan bila setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dengan demikian aksi cabul Is sudah melanggar undang-undang.

“Kan, saya sudah bayar. Polisi mana bisa memproses saya,” ujarnya.

3. Kasus kakek cabul tetap diproses polisi

Kakek Cabuli Anak SD, Anggap Wajar  karena Sudah MembayarIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kanit Reskrim Ridwan kembali menegaskan, apapun yang menjadi alasan tersangka, kasus tetap berjalan. Bukti- bukti sudah dihimpun, keterangan saksi-saksi dan hasil visum dari pihak medis. Fakta-fakta yang diungkap polisi itu sudah cukup untuk menahan Is dalam jeruji besi.

“Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Baca Juga: Iming-iming Duit Rp50 Ribu, Kakek Bercucu Sepuluh Mencabuli Bocah SD

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya