Kosmetik Dijual Tanpa Izin BBPOM, Sebulan Bisa Raup Rp5 Juta

Samarinda, IDN Times – Bisnis kecantikan memang menggoda, namun karenanya pula bisa gelap mata. Inilah yang dialami oleh pasangan suami istri MK (24) dan CP (24). Keduanya harus mendekam di penjara lantaran menjual kosmetik tak berizin alias ilegal.
“Memang belum ada izin, tapi sedang diurus di BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan). Tapi izinnya belum keluar,” terang MK kepada petugas yang mengajukan tanya pada Kamis (5/3) sore di Mapolresta Samarinda.
1. Tersangka enggan buka mulut mengenai pabrik yang mengirim kosmetik ilegal
Rupanya pengurusan izin yang dimaksud tersangka bukan di Samarinda melainkan pabrik yang mengolah kosmetik tersebut.
"Yang ngurus izinnya langsung dari pabrik di sana (Tangerang), bukan kami," katanya berkilah.
Namun saat diminta menjelaskan detail perusahaan pembuat racikan kosmetik itu, MK membisu dan tertunduk diam dalam senyap. Sementara istrinya, CP juga memberikan jawaban senada. Keduanya baru mau membuka mulut saat ditanya mengenai kandungan yang terdapat dalam kosmetik.
"Bahannya sesuai di label yang dikirim sama pabrik," terangnya.
2. Diduga punya kandungan kimia berbahaya, polisi akan uji laboratorium bahan kosmetik ilegal
Ironisnya, dari penyelidikan polisi, bahan-bahan yang digunakan oleh pasutri ini belum pernah diuji di laboratorium. Padahal, langkah itu penting demi mengetahui kandungan tersebut berbahaya atau tidak. Itu sebabnya, Satreskrim Polresta Samarinda bakal melakukan uji laboratorium terhadap produk kosmetik tersebut.
"Sejauh ini belum ada keluhan dari konsumen mereka. Tapi selama belum berizin resmi, bisa disimpulkan berbahaya untuk sementara," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa.
Baca Juga: Diburu Warga Samarinda, Harga Masker N95 Mencapai Rp1,3 Juta
3. Pengakuan tersangka sebulan bisa meraup untung Rp5 juta dari penjualan kosmetik ilegal
Lebih lanjut perwira melati satu ini menyatakan, dari pengakuan tersangka, sebulan keduanya bisa mendapatkan Rp5 juta bahkan bisa lebih dari itu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal, Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 61 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” pungkasnya.
Baca Juga: Pasutri Baru di Samarinda Dibekuk karena Jual Ribuan Kosmetik Ilegal