Banjarmasin Naikkan Tarif Parkir Kendaraan Bermotor pada Bulan April

Dua faktor mengapa retribusi parkir dinaikan

Banjarmasin, IDN Times - Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) belum mencapai target yang ditetapkan. Untuk menghindari hal serupa, Pemerintah Kota Banjarmasin berencana untuk menaikkan tarif retribusi parkir kendaraan bermotor.

Kenaikan tarif retribusi parkir tersebut direncanakan akan diberlakukan mulai bulan April 2024 mendatang. Sebelum implementasi, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

1. Faktor target PAD yang tinggi

Banjarmasin Naikkan Tarif Parkir Kendaraan Bermotor pada Bulan AprilLahan parkir di Balai Kota Banjarmasin.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Begjo menjelaskan, terdapat dua alasan mengapa perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi parkir.

Pertama, terkait dengan target PAD yang harus dipenuhi. Tahun ini, target pendapatan dari retribusi parkir adalah sebesar Rp6,5 miliar. Namun, jika melihat capaian pada tahun 2023, pendapatan dari retribusi parkir hanya mencapai 86 persen dari target tersebut.

Oleh karena itu, untuk memastikan target tersebut tercapai, penyesuaian tarif parkir perlu dilakukan. Slamet optimis bahwa dengan penyesuaian ini, target pendapatan Rp6,5 miliar bisa tercapai bahkan dapat melebihi.

"Faktor pertama adalah karena target PAD retribusi parkir harus tercapai, sehingga kami melakukan penyesuaian. Dengan kenaikan tarif, Insya Allah target Rp6,5 miliar dapat tercapai dan bahkan dapat terlampaui," ujarnya saat dihubungi pada Minggu (18/2/2024).

Baca Juga: Dua Anak di Banjarmasin Meninggal Akibat DBD

2. Tarif parkir sudah 8 tahun belum disesuaikan

Banjarmasin Naikkan Tarif Parkir Kendaraan Bermotor pada Bulan AprilKadishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo

Selanjutnya, Slamet menjelaskan bahwa faktor kedua adalah penyesuaian tarif yang harus dievaluasi setiap tiga tahun sekali sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

Menurutnya, penyesuaian tarif parkir harus dievaluasi setiap tiga tahun. Namun, sejak perda tersebut diberlakukan pada tahun 2016, belum ada penyesuaian tarif selama delapan tahun.

"Naiknya tarif merupakan amanat dari Perda Nomor 2 Tahun 2016. Perda tersebut menetapkan bahwa pemerintah kota harus mengevaluasi tarif parkir setiap tiga tahun. Jika kita hitung sejak 2016, sudah delapan tahun kita tidak melakukan evaluasi atau penyesuaian tarif. Nah, tahun ini kita mulai," jelasnya.

3. Hanya roda 2 dan 4 tarif parkir yang naik

Banjarmasin Naikkan Tarif Parkir Kendaraan Bermotor pada Bulan AprilTepian jalan yang dimanfaatkan parkir oleh mobil di jalanan Banjarmain

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Umar menyatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi hingga akhir Maret meskipun penyesuaian tarif parkir telah diberlakukan sejak 5 Januari 2024 sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2023.

Adapun tarif parkir baru untuk sepeda motor naik dari Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu, sementara untuk mobil naik dari Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu. Tarif untuk kendaraan lain, seperti truk berat dan kendaraan tempelan, tetap sama, yaitu Rp8 ribu untuk truk dan Rp10 ribu untuk kendaraan tempelan.

"Kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Yang dinaikkan adalah tarif parkir untuk sepeda motor dan mobil. Semoga dengan langkah ini, target pendapatan kita dapat tercapai, dan kami juga menambahkan 200 titik parkir," ucapnya.

Baca Juga: Pinjol Mahasiswa, Ini Kata Akademisi Uniska Banjarmasin

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya