Pontianak, IDN Times - Seorang gadis berusia di bawah umur disetubuhi oleh mantan gurunya, korban berusia 17 tahun tersebut disetubuhi hingga 2 kali oleh pelaku di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Satreskrim Polresta Pontianak meringkus seorang oknum guru SMP tersebut di Pontianak karena melakukan persetubuhan terhadap seorang di bawah umur.
“Benar telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, kami telah menerima laporan dari orang tua korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi Antonius Kuncorojati, pada Selasa (16/4/2024).
