Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
TKI Korban Janji Manis Kerja di Malaysia, Dipulangkan ke Pontianak
Noviana (baju hitam), TKI asal Pontianak, yang sempat ditampung dua hari di Balikpapan, akhirnya dipulangkan, Selasa (19/11/2024). (Dok. Dinsos Balikpapan)

Balikpapan, IDN Times - Noviana Binka (28), seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kalimantan Barat (Kalbar), akhirnya dipulangkan ke Pontianak setelah dua hari ditampung oleh Dinas Sosial Kota Balikpapan.

Noviana merupakan bagian dari 220 TKI yang korban janji manis bekerja di negeri jiran, hingga baru-baru ini dideportasi oleh Pemerintah Malaysia.

1. Noviana membawa dua anaknya

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Balikpapan, Tukiyo . (Dok. Dinsos Balikpapan)

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Balikpapan, Tukiyo, mengungkapkan bahwa Noviana sebelumnya bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Bersama dua anaknya yang berusia 3 tahun dan 4 bulan, Noviana dideportasi melalui Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

"Awalnya, Noviana sudah ditampung di tempat penampungan sementara di Tarakan. Namun, karena tidak sabar menunggu, ia meminta pulang melalui Balikpapan dengan kapal laut," ujar Tukiyo, Selasa (19/11/2024).

2. Suami Noviana masih ditahan di Malaysia

ilustrasi kebun kelapa sawit. (IDN Times/Trio Hamdani)

Setibanya di Balikpapan pada Jumat (15/11/2024), Noviana tidak langsung dijemput oleh pihak keluarga atau kerabat. Akibatnya, Satpol PP Kota Balikpapan membawanya ke tempat penampungan milik Dinas Sosial Kota Balikpapan.

Dinas Sosial kemudian berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Badan Penanggulangan Pekerja Migran di Tarakan untuk memastikan identitas Noviana. Setelah dicek, diketahui bahwa ia adalah pekerja migran resmi yang telah dideportasi, dan tiket kepulangan ke Pontianak sudah disiapkan.

"Kami hanya membantu memfasilitasi kepulangannya bersama kedua anaknya ke Pontianak melalui Bandara SAMS Sepinggan. Berdasarkan informasi, suaminya masih ditahan di Malaysia," jelas Tukiyo.

3. Dijanjikan gaji 4.000 ringgit per bulan di Malaysia

ilustrasi kebun kelapa sawit. (IDN Times/Trio Hamdani)

Noviana mengungkapkan bahwa ia awalnya dijanjikan gaji sebesar 4.000 ringgit per bulan atau sekitar Rp14 juta per bulan untuk bekerja di perkebunan sawit. Namun, selama beberapa bulan bekerja, gaji yang diterima jauh dari perjanjian, bahkan sering tidak dibayarkan.

"Kadang dibayar, tapi nominalnya tidak sesuai. Uang itu pun jauh dari cukup untuk kebutuhan kami," ungkap Noviana.

Kini, Noviana telah berada di Pontianak bersama kedua anaknya setelah difasilitasi oleh Badan Penyelenggara Pekerja Migran. "Kami berharap kasus seperti ini bisa menjadi perhatian agar pekerja migran tidak lagi menjadi korban," tutup Tukiyo.

Editorial Team

Related Article