Banjarmasin, IDN Times - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito menegaskan dua oknum polisi begal bakal menghadapi sidang Kode Etik Profesi Polri sebagai akibat ulahnya melakukan tindak pidana dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sidang Kode Etik Polri pasti kita berikan kepada mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara institusi," tegasnya di Banjarmasin diberitakan Antara, Senin (15/8/2022).
