Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menangani 34 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, 34 perkara tersebut terdiri dari 10 kasus yang telah masuk tahap penyidikan dan 24 kasus masih dalam proses penyelidikan.
“Sembilan tersangka berasal dari 10 perkara yang masuk tahap penyidikan, sedangkan 24 perkara lain masih penyelidikan,” kata Tedy dilaporkan Antara di Balikpapan, Senin (31/8/2026).
