Samarinda, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kantor Wilayah Kalimantan Timur memberikan remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 618 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda, Sabtu (21/3/2026).
Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman, mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi ini menjadi wujud apresiasi negara yang kini prosesnya semakin transparan, meskipun di lapangan kami masih menghadapi tantangan dalam digitalisasi data pemasyarakatan,” ujarnya diberitakan Antara.
