Balikpapan, IDN Times - Sebanyak 924 gram bruto tanaman ganja kering berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan dan Bea Cukai di salah satu jasa pengiriman setempat.
Barang haram tersebut diketahui diselundupkan dari Kota Medan dan akan diedarkan ke Balikpapan. Ada tiga tersangka yang diamankan, yakni SG alias OK (24), JH alias JEK (23), dan DE (26).
Kepala BNNK Balikpapan di Kalimantan Timur (Kaltim) Risnoto mengungkapkan, ketiganya diamankan setelah pihaknya menerima informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa ekspedisi.
"Kemudian kami lakukan pendalaman dan membentuk tim gabungan bersama di Bea Cukai. Kami lakukan pengintaian di hari Rabu (6/7/2022) sampai menangkap tersangka pertama berinisial SG," terangnya, saat konferensi pers siang tadi, Kamis (18/8/2022).
