Balikpapan, IDN Times - Seorang remaja berinisial NK (18) ditangkap Satreskrim Polresta Balikpapan setelah diduga menyebarkan konten intim milik mantan kekasihnya di media sosial. Aksi nekat tersebut dilakukan setelah korban menolak mengembalikan akun Instagram pelaku usai hubungan asmara keduanya kandas.
Menurut Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Beni Ariyanto, kasus ini bermula dari laporan korban pada 26 Mei 2025.
“Pelaku menyebarkan foto pribadi korban sebagai bentuk tekanan agar akun Instagram miliknya dikembalikan. Ia bahkan mengancam akan menyebarkan lebih banyak jika permintaannya tidak dituruti,” ujar Kompol Beni.